Gambar_Langit Gambar_Langit

Selama Bulan Puasa, PJ Wako Tiadakan Apel Pagi dan Gotong Royong

waktu baca 2 menit
Selasa, 12 Mar 2024 17:33 0 7 Redaktur Romadon

 

Palembang, Pelita Sumsel – Surat Edaran (SE) penyesuaian jam kerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang.

Hal ini guna meningkatkan efektivitas kerja ASN di lingkungan Pemkot Palembang.

Melalui SE 800/665 /BKPSDM-V/2024 yang ditandatangani Pj Wali Kota Palembang Ratu Dewa menentukan aturan terkait jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja baik selama lima hari atau enam hari dalam seminggu.

Peraturan itu sesuai dengan Pasal 4 ayat (2), ayat (4), dan ayat (6) dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 mengenai Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, yang mengatur jam kerja Aparatur Sipil Negara.

ASN yang bekerja lima hari seminggu memiliki jam kerja dari Senin hingga Kamis pukul 08.00-15.00 WIB, dengan istirahat 30 menit pada pukul 12.00-12.30 WIB.

Pada Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00-15.30 WIB, dengan istirahat 30 menit pada pukul 11.30-12.30 WIB.

Instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja diminta untuk mengatur jam kerja Pegawai Negeri Sipil sesuai peraturan perundang-undangan.

Jumlah jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara di Pemerintah Kota Palembang, baik yang bekerja lima hari maupun enam hari seminggu, adalah 32,5 jam per minggu.

“Selama Ramadan 1445 Hijriah, kegiatan apel pagi, senam pagi, dan gotong royong tidak akan dilaksanakan,” kata Ratu Dewa dalam keterangan resminya.

Ratu Dewa mengajukan permintaan kepada kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Palembang untuk memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja selama bulan Ramadan 1445 Hijriah tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) serta kinerja organisasi.

Selain itu, diharapkan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.

LAINNYA