Gambar_Langit

Minggu III Oktober 2020: Ditres Narkoba Polda Sumsel Ungkap 37 Kasus

waktu baca 2 menit
Senin, 26 Okt 2020 12:11 0 86 Admin Pelita

Palembang, Pelita Sumsel – Minggu Ke III Oktober 2020, jajaran Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Selatan mengungkap 37 kasus narkoba dan menangkap 46 tersangka kasus narkoba. Demikian dikatakan Kabid humas Polda Sumsel, Kombes Pol Drs Supriadi MM, Senin (26/10).

Kabid Humas Polda Sumsel mengatakan, untuk ungkap kasus yang dilakukan DitresNarkoba Polda Sumsel dan Polres/Tabes jajaran berhasil mengungkap 37 kasus narkotika serta menangkap puluhan tersangka.

“Dari 46 tersangka yang ditangkap, 36tersangka diantaranya merupakan pengedar narkoba, 10 orang pemakai dan terdapat satu orang bandar narkoba. Sedangkan barang bukti yang disita yakni sabu sebanyak 1033,97 gram, 255 butir pil ekstasi dan ganja sebanyak 237 ,72 gram,ekstasi 456 butir,”  ujar Supriadi.

Dijelaskan Supriadi, dari segi kuantitas banyaknya Laporan Polisi (LP) yang diungkap, Polres Musi Banyuasin menjadi yang terbanyak dengan 6 LP dan 8 tersangka dan Polres Muara enim  dengan 6 LP dan 6 tersangka. Sedangkan yang tidak mengungkap kasus narkotika pada Minggu III tersebut yakni Polres Musi Rawas Utara.

“Lalu dari Polrestabes Palembang sebanyak 2 LP dengan 2 tersangka. Kemudian dari jajaran Ditresnarkoba Polda Sumsel 2 lp dengan 2 tersangka  Polres Banyuasin 1 lp dengan 1 tersangka  Polres oi 1 lp dengan 1 tersangka Polres Oki 1 lp dengan 3 tersangka ,Polres lahat 2 lp dengan 5 tersangka Polres Prabumulih 3 lp dengan 3 tersangka ,Polres Pagar Alam 1 lp dengan 1 tersangka Polres Oku 2 lp dengan 2 tersangka,Polres Okus 2 Lp dengan 2 tersangka,Polres Okut 1 lp dengan 1 tersangka Polres lubuk linggau 2 lp dengan 4 tersangka Polres Mura 3 lp dengan 3 tersangka Polres empat lawang 1 lp dengan 1 tersangka Polres Pali 1 lp dengan 1 tersangka,” kata Kabid humas. 

Menurutnya, dari barang bukti narkoba yang disita seperti narkotika jenis sabu, ganja dan ekstasi setidaknya aparat kepolisian telah menyelamatkan 8.305 anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba.

“Dengan terungkapnya peredaran sejumlah kasus tersebut, Polda Sumsel tidak henti-hentinya mengimbau kepada masyarakat untuk selalu melakukan pengawasan terhadap anak dan keluarga masing-masing dari pengaruh buruk narkoba yang dapat merusak generasi penerus bangsa,” ujarnya. (jea)

LAINNYA