Gambar_Langit Gambar_Langit

Nah! Rugikan Negara Miliaran Kasus Korupsi Jaringan Pada Dinas PMD, Direktur Ditahan

waktu baca 2 menit
Jumat, 26 Apr 2024 18:45 0 120 Admin Pelita

Palembang, Pelita Sumsel- Tim pidsus Kejati Sumsel, menahan satu orang tersangka atas nama Muhamad Arif selaku Direktur PT Info Media Solusi Net, selaku penyedia layanan internet pada 200 desa se kabupaten Muba.

Tersangka ditahan terkait kasus dugaan korupsi kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada di dinas PMD Kabupaten Muba tahun 2019 – 2023 yang rugikan negara Rp 27 miliar.

Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel Abdullah Noer Denny SH MH, membenarkan hari ini tim penyidik menetapkan satu orang tersangka inisial MA terkait kasus tersebut.

“Hari ini MA ditetapkan tersangka, sebelumnya MA sebagai saksi kemudian tim Penyidik meningkatkan status MA sebagai tersangka,” tegas Aspidsus didampingi Kasidik dan kasi Penkum, Jumat (26/4/2024)

Ia juga mengatakan, dalam penyidikan kasus ini, berpotensi kerugian negara mencapai Rp 27 miliar berdasarkan audit.

“Untuk modus yang dilakukan tersangka, adalah dengan adanya asumsi meningkatkan harga sewa internet desa,” ungkapnya

“Kita juga sudah memeriksa Kepala Dinas PMD Muba sebagai saksi dan akan dilakukan pengembangan- pengembangan lagi, karena ada beberapa pergantian Kepala Dinas PMD Muba,” bebernya.

Adapun Pasal yang disangkakan yaitu, Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidiair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (DN)

LAINNYA