Reporter : Faldy”fly”Lonardo.
Palembang, Pelita sumsel – Belum adanya Peraturan Daerah (Perda) tentang Cagar Budaya di Palembang, merupakan kendala tersendiri yang dihadapi pemerintah kota palembang khususnya Dinas Pariwisata untuk melestarikan dan menjaga cagar budaya yang ada di Palembang, agar tidak hilang dan rusak nilai eksistensinya.
Hal itu di ungkapkan oleh Kepala Dinas Pariwisata Kota Palembang, Isnaini Madani , saat gelaran Kampanye Pelestarian Cagar Budaya yang dilaksanakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, di De burry Cafe, rabu(29/8).
“Kelemahaan kita saat ini belum adanya peraturan daerah tentang cagar budaya, jadi saat terjadi pemugaran atau pembangunan oleh masyarakat di situs yang di duga cagar budaya, kita tidak bisa mencegahnya,”ungkapnya.
Isnaini mengatakan dirinya berharap kawan-kawan yang berkompeten di bidang tersebut, bisa membantu mewujudkan perda tentang cagar budaya tersebut, sehingga pemerintah Kota Palembang memiliki kekuatan hukum yang kuat untuk perlindungan cagar budaya.
Sementara itu, Ketua Tim Cagar Budaya Nasional, Suroso mengatakan pemerintah setempat sebaiknya jangan kemudian selalu mengacu ke Undang-Undang yang ada tapi belum ada Peraturan Pemerintah (PP)nya, tapi gunakan UU yang baik untuk didaerah tersebut,semisal UU 34, yang terpenting benda cagar budaya itu selamat dahulu dan demi kebaikan bersama bagi pelestarian Cagar Budaya.
“Bupati atau Walikota itu bisa saja membuat kebijakan tidak harus dengan UU cagar budaya, dengan UU Pemerintahan yang ada pun bisa,”ungkapnya.
Suroso menambahkan, Jangan lantas juga, jika sudah melakukan hal yang demikian pemerintah daerah menggunakannya untuk kepentingan pribadi atau hal negatif lainnya, usahakan lebih bermanfaat untuk masyarakat.
“Untuk di Palembang, bisa di gunakan UU cagar budaya mengikuti nanti perdanya, kemudian gunakanlah UU Bangunan disitu juga menyangkut tentang kecagar budayaan dan UU tata ruang yang menyangkut zonasi dan keruangan itu,” pungkasnya.