Gambar_Langit Gambar_Langit

Sekda Pastikan THR ASN Sudah Masuk Rekening

waktu baca 2 menit
Kamis, 7 Jun 2018 14:55 0 92 Redaktur Pelita Sumsel

Palembang, Pelita Sumsel – Merebaknya pemberitaan mengenai tidak adanya tunjangan hari raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Palembang, kini telah diklarifikasi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Harobin Mastofa.

ASN tertingi di lingkungan Pemkot Palembang ini menegaskan, bahwa pembayaran THR kepada ASN di lingkungan Pemkot Palembang sudah dibayarkan sesuar aturan pemerintah pusat.

“THR ini bukan tidak diterima, saya sudah koordinasi dengan BPKAD memang sudah diterima. Namanya ini gaji ke 14 yang diberikan saat lebaran, jadi mayoritas menyebutnya THR,” ujar Harobin saat dibincangi awak media di ruang rapat Setda Pemkot Palembang, Kamis (7/6/2018).

Selain itu, ia menambahkan, mengenai masalah THR tenaga honorer pun sudah segera dibayarkan pada hari Kamis (7/6/2018) atau Jumat (8/6/2018). Bahkan Pemkot Palembang juga sudah menaikkan gaji tenaga honorer tersebut yang semula hanya Rp1,5 juta menjadi dua juta rupiah.

“THR-nya juga segera mereka terima sebesar 75 persen dari gaji jika mereka telah bekerja minimal selama 6 bulan ke atas. Sementara yang dibawah enam bulan hanya menerima 50 persen dari THR yang bekerja lebih dari enam bula tersebut atau senilai Rp750 ribu,” paparnya.

Senada, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palembang, M Hoyin menjelaskan, mengenai gaji ke 13 ini sudah dari lima tahun lalu diterima oleh ASN sementara gaji ke 14 baru dua tahun belakangan ini. “Sehinga filosofi gaji 13 itu untuk membantu anak sekolah dan gaji 14 itu THR,” jelasnya.

Diakuinya, berdasarkan PP nomor 19 dan 18 tahun 2018 di mana gaji 14 dibayarkan pada bulan Juni sementara gaji ke 13 dibayarkan pada bulan Juli. Yang perlu digaris bawahi baik ASN maupun honorer itu sudah dianggarkan dan itu sudah sesuai aturan pemerintah.

“Kalau tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) ini yang tidak ada hanya TPP 13 yang ada hanya TPP bulan Juni. Artinya ASN pada bulan Juni menerima gaji bulan Juni ditambah TPP bulan Juni dan gaji ke 14,” pungkasnya. (Fly)

Redaktur Pelita Sumsel

Media Informasi Terkini Sumatera Selatan

LAINNYA