Palembang, Pelita Sumsel – Gubernur Sumsel H Alex Noerdin menerima Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Bapak Dr Syarkawi Rauf bersama jajarannya di Griya Agung, Senin (3/4). Selain bersilaturahmi, kunjungan mereka juga sekaligus melakukan penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi Sumsel dengan KPPU.
Terlihat Gubernur Sumsel H Alex Noerdin menyambut baik atas kunjungan dari KPPU.”Terima kasih atas kehadiran KKPU dan seluruh jajarannya, kami sangat menyambut baik,”ujarnya.
Alex juga mengungkapkan, KPPU disini tidak hanya cuma silaturahmi. Bahkan kehadiran KPPU, Pemprov Sumsel telah banyak belajar dengan tanggung jawab yang besar. “Dengan kedatangan KPPU, Sumsel banyak belajar apalagi mengenai tanggung jawab memikul amanah sebagai tuan rumah Asian Games 2018,”katanya.
Oleh karena itu, orang nomor satu di Sumsel menjelaskan, atas keamanan dan kondusifitas maka Provinsi Sumsel dipercaya menjadi tuan rumah Asian Games 2018 dengan didukung infrastruktur lainnya. “Oleh sebab itu, KPPU harus bangga kepada Sumsel, bahwa Provinsi Sumsel belum pernah terjadi dan Alhamdulilah tidak akan pernah terjadi kerusuhan antar etnis dan umat bergama,”tutupnya.
Sementara itu, Dr Syarkawi Rauf menuturkan bahwa hal paling penting di KKPU adalah memberikan rekomendasi dalam bentuk saran dan pertimbangan kepada pemerintah kemudian melakukan penegakan hukum terhadap undang-undang persaingan usaha serta melakukan pengawasan kemitraan.
“Atas Kedatangan kami disini mudahan-mudahaan bisa membantu tidak hanya Pemerintah Provinsi tetapi juga Kab/Kota. Karena kami di Provinsi DKI Jakarta sudah memperkenalkan Kompetion Ceklist (daftar periksa persaingan usaha), kemarin kami sudah berkoordinasi bersama Menteri Perekonomian dalam hal ini,”katanya.
Disamping itu, Syarkawi berharap dalam pertemuan kerjasama ini KPPU bisa bekerjasama dengan Gubernur serta Kab/Kota dalam hal konteks penyusunan peraturan daerah.
“Jadi kami berharap untuk bersama-sama menjadikan Ceklist sebagai salah satu instrumen dalam hal pembuatan regulasi atau pembuatan kebijakan Gubernur/Bupati dalam konteks penyusunan peraturan daerah,”tutupnya.
Tidak ada komentar