Gambar_Langit Gambar_Langit

Ayo Ikuti Program Amnesti Pajak, Sekarang

waktu baca 3 menit
Rabu, 11 Jan 2017 14:14 0 133 Admin Pelita

PALEMBANG, Pelita Sumsel – Amnesti Pajak telah sampai pada periode terakhir. Tarif 5% yang berlaku sampai dengan 31 Maret 2017 yang menjadi penutup periode Amnesti Pajak. Masyarakat yang telah mengikuti Amnesti Pajak telah merasakan manfaatnya, sudah lebih dari 17.000 masyarakat Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung memanfaatkan program Amnesti Pajak ini, tentunya ini didasari oleh kesadaran dari masyarakat itu sendiri dan juga karena manfaat yang sangat besar dari program Amnesti Pajak ini.

Mengulas kembali keuntungan mengikuti Amnesti Pajak yaitu,

1. penghapusan pajak yang seharusnya terutang;

2. tidak dikenai sanksi administrasi dan sanksi pidana perpajakan;

3.  tidak dilakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan;

4. Penghentian proses pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan

5. Data yang disampaiakan dijamin kerahasiaannya dan tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan dan penyidikan tindak pidana apa pun;

6. Pembebasan pajak penghasilan untuk balik nama harta tambahan.

Keenam keuntungan itu bisa didapatkan dengan hanya membayar uang tebusan dengan tarif yang sangat murah.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Palembang Ilir Barat, Denny Surya Sentosa (9 Januari 2017) menjelaskan pentingnya mengikuti Amnesti Pajak bila dibandingkan dengan apabila tidak mengikutinya. Dalam paparannya Denny menjabarkan 3 contoh yaitu Wajib Pajak yang mengikuti Amnesti Pajak dengan menyertakan seluruh harta tambahan selain yang ada di SPT Tahunan, Wajib Pajak yang mengikuti Amnesti Pajak tetapi tidak seluruh hartanya dimasukkan dalam Surat Pernyataan Harta (SPH) dan Wajib Pajak yang sama sekali tidak mengikuti Amnesti Pajak.

Sebagai gambaran akan diilustrasikan dalam tabel dibawah ini:

NoJenis HartaTahun PerolehanNilai (dalam rupiah)
1Tabungan Bank2015   210.000.000,-
2Rumah Tinggal Jakarta20131.500.000.000,-
3Asuransi Unit Link2012   300.000.000,-
4Rumah Kontrakan20132.000.000.000,-
Total4.010.000.000,-

 

Kasus 1. Wajib Pajak mengikuti Amnesti Pajak dan seluruh harta tambahan dilaporkan dalam SPH

Perhitungan uang tebusan yang harus dibayar:

Rp. 4.010.000.000,- X 5% = Rp. 200.500.000,-

 

Kasus 2. Wajib Pajak mengikuti Amnesti Pajak tetapi tidak seluruhnya dilaporkan dalam SPH (dalam contoh ini nomor 3 pada tabel tidak dilaporkan)

Perhitungan uang tebusan yang harus dibayar:

Rp. 3.710.000.000,- x 5% = Rp. 185.500.000,-

Dalam Kasus 2 ini Direktorat Jenderal Pajak menemukan data dari pihak asuransi ternyata Wajib Pajak mempunyai asuransi unit link dengan nilai Rp. 300.000.000,- dengan begitu sesuai dengan Undang-Undang Pengampunan Pajak, Wajib Pajak tersebut dikenai sanksi 200% dengan perhitungan sebagai berikut:

(Rp. 300.000.000,- X tarif Pasal 17 Undang – Undang Pajak Penghasilan) X sanksi 200%

Lapisan Penghasilan Kena PajakTarif Pajak
Sampai dengan Rp 50.000.000,-5%
di atas Rp 50.000.000,- sampai dengan Rp 250.000.000,-15%
di atas Rp 250.000.000,- sampai dengan Rp 500.000.000,-25%
di atas Rp 500.000.000,-30%

Perhitungan PPh nya sebagai berikut :

= 50.000.000 X 5%      = Rp.   2.500.000,-

= 250.000.000 X 15%  = Rp.37.500.000,-

Total PPh = Rp. 40.000.000,-

Sanksi yang harus dibayar adalah Rp. 40.000.000- X 200% = Rp. 80.000.000,-

Bila digabungkan dengan uang tebusan yang telah dibayar, Wajib Pajak tersebut secara keseluruhan membayar sebesar Rp.185.500.000,- + Rp. 80.000.000,- = Rp. 265.500.000,-

Kasus 3. Wajib Pajak tidak memanfaatkan program Amnesti Pajak.

Rp. 4.010.000.000,- masuk dalam lapisan tertinggi dari tarif PPh Pasal 17, berikut perhitungannya:

= 50.000.000 X 5%        =  Rp. 2.500.000,-

=250.000.000 X 15%     = Rp. 37.500.000,-

=250.000.000 X 25%     = Rp. 62.500.000,-

= 3.460.000.000 X 30% = Rp. 1.038.000.000,-

Total PPh = Rp. 1.140.500.000,-

Sanksi administrasi adalah 2% dikali 24bulan dikali nilai PPh nya = Rp 1.140.500.000,- X 2% X 24

=Rp. 547.440.000.

Sehingga total yang harus dibayarkan Wajib Pajak adalah sebesarRp. 1.687.940.000,-

Dari tiga kasus tersebut diatas jumlah uang yang harus dibayarkan Wajib Pajak adalah sebagai berikut:

1. WP membayar Rp. 200.500.000,-

2. WP membayar RP. 265.500.000,-

3. WP membayar Rp. 1.687.940.000,-

Dengan demikian jelas secara pehitungan akan sangat murah bila mengikuti amnesti pajak, disamping karena nilainya lebih rendah juga 6 fasilitas lain yang telah dijelaskan diatas.

“Ayo segera manfaatkan program Amnesti Pajak, karna terbukti murah dan aman”, tegas Denny. (ril/whd)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA