Palembang, Pelita Sumsel- Setelah melakukan penggeledahan beberapa tempat di Palembang, tim penyidik pidsus Kejati Sumsel, memeriksa tiga orang saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan Berupa Sebidang Tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang.
Adapun ketiga saksi yang diperiksa, AH selaku Kasi Penilaian dan Penetapan PBB Bapenda Kota Palembang periode 2016, B selaku Verifikator Pendaftaran PBB Bapenda Palembang Periode 2016 dan A selaku Kasi PBB Bapenda Kota Palembang periode tahun 2017.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, membenarkan bahwa pada 21 Agustus 2024, tim penyidik pidsus Kejati Sumsel, memeriksa tiga orang saksi atas dugaan korupsi tersebut.
“Adapun nama saksi tersebut, AH selaku Kasi Penilaian dan Penetapan PBB Bapenda Kota Palembang periode 2016, B selaku Verifikator Pendaftaran PBB Bapenda Palembang Periode 2016 dan A selaku Kasi PBB Bapenda Kota Palembang periode tahun 2017,” ungkap Vanny, Kamis (22/8/2024).
Vanny juga menjelaskan, ketiga saksi diperiksa dari jam 14.30 hingga selesai dan dengan agenda sebanyak 20an pertanyaan.
Sebelumnya tim pidsus Kejati Sumsel, melakukan pengeledahan di tiga kantor sekaligus diantaranya kantor ATR/BPN Kota Palembang dan kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Palembang, pada Selasa (13/8/2024).
Dan pada 14 Agustus 2024 tim penyidik pidsus Kejati Sumsel, juga menggeledah kantor kelurahan Duku kota Palembang.
Pengeledahan tersebut terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan Berupa Sebidang Tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang.
Dalam penggeledahan tersebut dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, dan surat yang dianggap perlu dan berkaitan perkara dugaan korupsi penjualan aset yayasan batang hari sembilan berupa sebidang tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang.