Beredar Informasi Pemutihan Pajak, Ini Kata Kepala Bapenda Sumsel

waktu baca 1 menit
Rabu, 14 Agu 2024 18:54 0 75 Redaktur Romadon

 

 

Palembang, Pelita Sumsel- Beredarnya informasi terkait adanya pemutihan pajak kendaraan di Sumsel pada 19 Agustus sampai 14 Desember 2024. Terkait hal tersebut Bapenda Sumsel angkat bicara.

Dikonfirmasi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel Achmad Rizwan saat dikonfirmasi mengatakan, belum ada informasi terkait hal tersebut.

“Belum ada, nanti kalau ada segera diinformasikan,” ungkap Rizwan saat dikonfirmasi, Rabu (14/8/2024).

Diketahui beredar, bahwa pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Sumatera Selatan tahun 2024, mulai 19 Agustus hingga 14 Desember 2024.

Yang masuk dalam program pemutihan pajak yaitu PKB, ada diskon 50 persen hingga bebas denda. Yaitu
untuk PKB, tunggakan PKB dua tahun atau lebih cukup membayar satu tahun tunggakan pajak dan pajak satu tahun berjalan.

Lalu untuk BBN-KBII diskon 50 persen. Kemudian bebas denda dan bunga pajak kendaraan bermotor, pajak progresif, denda SWDKLLJ pajak tahun lewat.

Sementara itu Bapenda Sumsel menginformasikan, bahwa pada peringatan 17 Agustus 2024 pelayanan di Samsat Libur dan akan kembali buka pada 19 Agustus 2024.

LAINNYA