Palembang, Pelita Sumsel – Berbagai laporan dipaparkan langsung oleh beberap Panitia Khusus (Pansus) dalam Rapat Paripurna ke-16 MP III Tahun 2020 terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Palembang Tahun 2020. Salah satunya, yaitu persetujuan terkait pengesahan penyertaan modal bagi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Musi sebesar 800 miliar.
Dalam hal ini, suntikan penyertaan modal tersebut diharapkan kedepan dapat menjadi angin segar bagi Perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan air bersih tersebut, sehingga dapat memberikan pelayanan yang lebih maksimal kepada masyarakat.
Wakil Ketua Pansus I DPRD Kota Palembang, M Ridwan Saiman memaparkan bahwa, untuk menyiapkan sistem pengaliran serta kualitas air yang lebih baik PDAM Tirta Musi segera menerima modal berdasarkan Perda yang telah di sahkan.
Selain itu, ia juga berharap, di tahun 2021 nantinya, Pemerintah kota dapat merampungkan penyertaan modal sebelum masa jabatan Wali kota berakhir di tahun 2023. “Raperdanya sudah ketok palu, tinggal fasilitasi ke Provinsi apakah ada perubahan atau tidak, logikanya tidak ada perubahan karena kita sudah konsultasi ke Kemendagri,” tungkasnya.(Ron)