PAGARALAM, Pelita Sumsel – Seorang oknum ASN yang berprofesi sebagai guru di SMK Negeri 1 Pagaralam, diduga kangkangi disiplin. Guru inisial ND, diduga sangat sering bolos, untuk melaksanakan tugasnya sebagai abdi negara.
Kepala SMK Negeri 1 Pagaralam Haziroh S Pd mengatakan, bahwa benar bawahannya tersebut menjadi dan bekerja sebagai ASN di aekolah yang ia pimpin.
“Ada masuknya, tapi kalau tidak masuk ya dibuat alfa. Katanya, izin untuk urus surat mutasi ke Palembang,” kata dia , diruang kerjanya, (19/2)
Haziroh menuturkan, bahwa ND yang merupakan warga Kabupaten Bengkulu Selatan tersebut, memang sering izin masuk. Selama ia tidak ada, tugasnya digantikan guru lain.
“Digantikan guru olah raga lain. Mengenai hal ini, saya sudah berikan tindakan, saya kasih dia surat peringatan, bahkan sampai buat surat perjanjian. Namun kata dia, dia sudah ada SK pindah kerja, namun SK nya saya belum pernah lihat,” ujar dia.
Diketahui, ND diduga telah bolos dan sangat jarang masuk untuk mengajar, sejak 2014. Perannya disekolah digantikan guru lain, agar jam pelajaran tidak kosong, dan siswa tidak berkeliaran.
Peraturan mengenai mutasi sesuai dengan perjanjian setelah lulus ASN, ASN harus audah menempuh 10 tahun masa kerja baru boleh pindah. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri PAN-RB (Permenpan) Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2018.
“Kata dia, dia sudah mengurus kesana kemari, sudah sempat bayar uang untuk ngurus pindah, tapi sampai sekarang belum jelas hasilnya,” ungkap Haziroh. (do).