Gambar_Langit Gambar_Langit

Hingga November 2019 Tercatat 2.170 Layanan SLIK

waktu baca 2 menit
Kamis, 12 Des 2019 11:46 0 153 Admin Pelita

Palembang, Pelita Sumsel – Total layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) hingga November 2019 mencapai 2.170 layanan. Demikian dikatakan Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Regional 7 Sumbagsel, Mochammad Subandi saat Media Information Sharing Semester II tahun 2019, Selasa (10/12) di Aula Sriwidjaja Gedung OJK Kantor Regional 7 Sumbagsel.

SLIK merupakan sistem informasi yang pengelolaannya dibawah tanggung jawab OJK yang bertujuan untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, termasuk informasi pembiayaan dan perkreditan antarlembaga di bidang keuangan.

Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Regional 7 Sumbagsel, Mochammad Subandi mengatakan berdasarkan tujuan layanan SLIK ini paling banyak terkait pengajuan kredit (67,2%), keperluan pribadi (31,8%) dan lain-lain (1,0%).

“Untuk layanan SLIK ini sebesar 1.458 atau sekitar 67,2% terkait pengajuan kredit, 691 (31,8%) untuk keperluan pribadi, dan 21 orang (1,0%) terkait layanan lainnya”, ujar Subandi.

Sementara berdasarkan gender pemohon SLIK, 1.408 laki-laki (64,9%), sementara perempuan sebanyak 762 (35,1%).

Melalui sistem ini Anda bisa mendapatkan informasi yang akurat mengenai data kredit perbankan, baik di masa lalu maupun di masa sekarang. Informasi yang tersedia di SLIK bisa berupa data pokok debitur, plafon kredit, baki debet, kualitas kredit, beban bunga, cicilan pembayaran serta denda atau penalti pinjaman. SLIK juga bisa memberikan informasi mengenai status agunan serta rincian penjamin kredit.

Dengan kata lain, melalui SLIK Anda bisa mendapatkan data pinjaman yang masih berjalan, pinjaman yang tertunggak, agunan yang masih dijaminkan, dan lain sebagainya.

Sementara Lina selaku Bagian Kemitraan dan Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Daerah Kantor Regional 7 Sumbagsel mengatakan SLIK OJK beroperasional di seluruh Kantor Pusat dan Kantor Regional/Kantor OJK di daerah pada hari kerja mulai pukul 09.00 – 15.00 waktu setempat. Untuk unformasi lebih lanjut selain menghubungi layanan kontak 157,  Anda pun bisa mengunjungi laman resmi OJK di www.ojk.go.id.

“Bagi masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut terkait layanan SLIK ini sila menghubungi layanani 157 atau cek diwebsite OJK,bisa juga datang langsung ke Kantor OJK di Jalan Residen H Abdul Rozak No.99 Palembang”, kata Lina. (jea)

LAINNYA