Gambar_Langit Gambar_Langit

Dugaan Korupsi Mantan Bos PT Bukit Asam Dituntut 19 Tahun Penjara

waktu baca 2 menit
Jumat, 15 Mar 2024 18:59 0 35 Redaktur Romadon

Palembang, Pelita Sumsel- Kasus dugaan korupsi dalam proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI) yang merugikan negara Rp 162 miliar, dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU, di PN Tipikor Palembang, Jumat (15/3/2024)

Dalam tuntutannya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Pitriadi SH MH, tim JPU Kejati Sumsel, menuntut terdakwa Milawarma mantan Direktur Utama PTBA dan Tjahyono Imawan eks pemilik PT SBS sebelum diakuisisi PTBA masing – masing 19 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan terdakwa Nurtina Tobing mantan Wakil Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA dan Saiful Islam Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA dituntut masing – masing 18 tahun penjara denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara itu untuk terdakwa Anung Dri Prasetya mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA dituntut 18 tahun 6 bulan penjara denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Menuntut supaya Majelis Hakim yang menangani perkara ini menjatuhkan pidana terhadap lima terdakwa yakni Milawarma, Tjahyono Imawan dituntut 19 tahun penjara sedangkan terdakwa
Anung Dri Prasetya dituntut 18,6 tahun penjara dan dua terdakwa Nurtina Tobing serta Saiful Islam masing – masing dituntut 18 tahun penjara,” tegas JPU saat bacakan tuntutan

Selain dituntut penjara dan denda terdakwa Tjhayono Imawan dibebankan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 162 miliar jika tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun penjara.

Dalam hal memberatkan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka memberantas korupsi

“Perbuatan para terdakwa menciderai kepercayaan masyarakat terhadap bisnis BUMN, yang diharapkan dapat menunjung dan mengembangkan perekonomian negara dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya, berbelit – belit dalam memberikan keterangan, dan tidak menyesal dengan perbuatannya,” ungkap JPU

Meringan terdakwa tidak pernah di hukum dan terdakwa tulang punggung keluarga.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, kelima terdakwa melalui kuasa hukumnya langsung menyatakan nota pembelaan pada sidang pekan depan. (DN)

LAINNYA