Gambar_Langit Gambar_Langit

Syukri Zen Dituntut JPU 7 Bulan Penjara

waktu baca 3 menit
Selasa, 25 Okt 2022 20:25 0 136 Redaktur Romadon

 

Palembang, Pelita Sumsel – Di hadapan Majelis Hakim yang diketui Hakim, Agus Aryanto SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, menuntut 7 bulan penjara terdakwa Syukri Zen oknum anggota DPRD Palembang, di PN Palembang, Selasa (25/10/2022)

Dalam tuntutanya JPU Kejari Palembang, Ursula SH MH, mengatakan
terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.

“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” tutupnya

Usai mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, terdakwa Syukri Zen mengatakan akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi)

“Agenda kedepan kami akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) secara tertulis,” tegasnya

Diberitakan sebelumnya, sidang dugaan pemukulan terhadap korban Juwita di SPBU yang dilakukan terdakwa oknum anggota DPRD Palembang, Syukri Zen, jalani sidang perdana di PN Palembang, Selasa (18/10/2022)

Dalam sidang beragendakan dakwaan dan keterangan tiga orang saksi dihadirkan JPU Ursula SH MH, di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Agus Aryanto SH MH.

Adapun Nama ketiga saksi tersebut
Juwita alias Tata (Korban), Nurmala Dewi (Ibu Korban), Thomas Johannes.

Dalam keterangannya, saksi korban Juwita mengakui peristiwa pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa Syukri Zen disaat mengantri pengisian BBM di SPBU.

“Saya dipukul oleh Syukri Zen, saat antri di SPBU sekitar jam 7 malam. Terdakwa dari sebelah kanan menyalip mobil yang dikendarai ibu saya yang mulia,” ujar saksi Tata.

Namun Tata menjelaskan setelah masalah tersebut berproses hukum, dirinya dan Syukri Zen menjalin kesepakan damai serta mencabut laporan.

“Pada tanggal 10 September 2022, kami sudah melakukan perdamaian dan mencabut laporan. Syukri Zen memberikan kompensasi uang tunai Rp 100 juta yang mulia,” ungkapnya

Dari keterangan Tata itu, dibenarkan oleh saksi Nurmala Dewi yang merupakan orang tuanya.

Sementara saksi Thomas Johannes menjelaskan, bahwa sebelum terjadinya pemukulan Syukri Zen sempat memberikan klakson untuk memotong jalur antrian di SPBU karena jalur itu memang untuk antrian pengisian Pertamax bukan antrian Pertalit.

Thomas mengatakan, pemukulan terjadi lantaran Tata membuat Syukri Zen kesal karena mengambil video dan memfoto mobilnya.

“Pak Syukri emosi lantaran Juwita mengabil video dan memfoto mobilnya yang mulia,” ujar saksi Thomas

Sedangkan terdakwa Syukri Zen dalam keterangannya, mengaku kesal atas perlakuan korban yang memvideokan mobilnya.

“Korban bikin saya kesal, sudah masuk mobil, keluar lagi memvideokan mobil saya “Ngampok Nian Budak Itu” yang mulia. Akan tetapi atas kejadian tersebut, saya sangat menyesal yang mulia, saya sudah minta maaf kepada korban, peristiwa ini membuat saya terpukul dan benar kami sudah melakukan perdamaian,” tutupnya

 

Diberitakan sebelumnya, Altur Panjaitan selaku kuasa mediasi, yang ditunjuk oleh Syukri Zen mengatakan jika dirinya hingga saat ini belum mendapat informasi lebih lanjut terkait penujukan sebagai kuasa hukum di persidangan.

“Sampai saat ini saya belum mendapat keterangan lebih lanjut dari pihak keluarga Syukri Zen, apakah saya yang akan mendampingi beliau di persidangan atau tidak. Artinya sampai saat ini saya hanya sebatasa kuasa mediasi. Untuk kejelasan itu, sore ini saya baru akan berkomunikasi dengan keluarga Bapak Syukri Zen,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon

Masih dikatakan Althur jika pada mediasi kemarin, pihak Syukri Zen sudah memberikan konfensasi pada pihak korban Juwita Puspita Sari sejumlah uang.

“Sebagai permohonan maaf dari bapak Syukri Zen, dirinya telah memberikan uang konfensasi senilai 100 juta rupiah pada pihak Juwita Puspita Sari,” jelasnya.

Dari konfensasi tersebut, Althur mengatakan jika pihaknya berharap kedepan dapat menjadi hal yang meringankan hukuman pada Syukrizen.

Disinggung apakah pihak korban, Juwita Puspita Sari telah melakukan pencabutan laporan, Althur mengatakan jika laporan tersebut sudah dicabut oleh korban.

“Sudah ada pencabutan laporan itu, malah sudah di berikan ke pihak penyidik,” tutupnya

LAINNYA