Dua Sekawan Kurir Sabu Seberat 2,9 Kg di Vonis Berbeda – Beda

waktu baca 3 menit
Jumat, 10 Sep 2021 16:49 0 159 Redaktur Romadon

 

Palembang, Pelita Sumsel – Simpan narkotika jenis sabu seberat 2,9 kilogram, dua kurir Pan Riadi Agam dan Rosisko di vonis Majelis Hakim 17 tahun dan 16 tahun penjara

Hal tersebut diketahui dalam sidang virtual yang diketuai oleh Hakim Yohanes Panji Prawoto SH MH di Pengadilan Negeri Palembang.

“Menjatuhi hukuman pada terdakwa Pan Riadi Agam dengan Pidana Penjara Selama 17 tahun, denda 1 miliar, subsider 3 bulan dan untuk terdakwa Rosisko dengan Pidana Penjara Selama 16 tahun, denda 1 Miliar subsider 3 bulan,” ujar hakim ketua dalam persidangan.

Adapun hal-hal yang memberatkan yakni, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.

Serta hal yang meringankan kedua terdakwa mengakui perbuatannya, dan menyesali perbuatannya serta bersikap sopan selama persidangan.

Atas putusan tersebut kedua terdakwa menyatakan terima.

Untuk diketahui, putusan mejelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU Sigit Subiantoro SH, yang menuntut terdakwa dengan hukuman masing-masing 19 tahun penjara

Dalam dakwaan, kejadian bermula saat terdakwa Pan Riadi Agam dihubungi oleh saudara Mat Yani (DPO) menyuruh terdakwa mengambil 3 Kg paket sabu miliknya.

Apabila terdakwa Pan Riadi Agam berhasil mengantar narkotika tersebut maka akan diberi upah sebesar Rp 20 juta.

Lalu terdakwa menerima tawaran tersebut dan menelepon terdakwa Rosisko untuk mengajak mengambil narkotika ke Palembang mengunakan mobil Toyota Innova warna putih milik dengan upah sebesar Rp 2 juta.

Setelah sampai di Kota Palembang, tepatnya di daerah KM.12, terdakwa Pan Riadi Agam menelepon saudara Mat Yani memberitahu telah sampai, dan memberikan kode SMS 6789 kepada terdakwa Pan Riadi Agam.

Tak lama kemudian, terdakwa Pan Riadi Agam ditelepon oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal dengan bertanya kode yang diberikan oleh Mat Yani. Lalu terdakwa Pan Riadi Agam menjawab kode 6789 mobil Innova putih BG 1612 RQ. Kemudian memberitahu para terdakwa berada di simpang arah terminal.

Setelah itu, laki-laki yang tidak dikenal tersebut datang dengan mengendarai sepeda motor matic, lalu tanpa berkata-kata langsung memberikan satu buah kantong plastik yang dilakban coklat kepada terdakwa Pan Riadi Agam dan langsung pergi.

Lalu bungkusan coklat tersebut, terdakwa letakkan di bawah dashboard depan sebelah kiri tempat dia duduk.

Sedangkan terdakwa Rosisko sebagai sopir. Lalu setelah itu keduanya pergi menuju daerah Tulung Selapan OKI.

Namun di perjalanan, tempatnya melintas di Jalan Gubernur H. Achmad Bastari Kecamatan Jakabaring Palembang, tepatnya di depan Dekranasda Kecamatan Seberang Ulu I Palembang, tiba-tiba mobil yang para terdakwa kendarai diberhentikan oleh anggota kepolisian Reserse Polrestabes Palembang yang langsung melakukan pemeriksaan terhadap para terdakwa, hingga akhirnya setelah digeledah berhasil ditemukan satu buah kantong plastik yang dilakban coklat yang diletakkan di bawah dashboard depan sebelah kiri tersebut.

Setelah dibuka dihadapan para terdakwa berisi barang bukti berupa 3 bungkus besar narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik teh cina warna hijau merk Guanyingwang dan Qingshan. Selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polresta Palembang guna pemeriksaan lebih lanjut.(Ron)

LAINNYA