Gambar_Langit Gambar_Langit

Polisi Gerebek Pemain Narkoba Teluk Lubuk

waktu baca 2 menit
Selasa, 1 Des 2020 20:52 0 164 Admin Pelita

Muara Enim, Pelita Sumsel – Penggerebekan dilakukan Satres Narkoba Polres Muara Enim terhadap kedua pelaku dengan TKP di Dusun 1 Desa Teluk Lubuk Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan pada Jumat (27/11).

Keduanya diringkus dengan terbukti menyimpan narkoba jenis sabu dan Senjata Api Rakitan (Senpira) atas nama Rendi alis Renta (31),dan Iqbal Riansyah (22). Penangkapan kedua pelaku tersebut, bermula berdasarkan Informasi masyarakat bahwa di TKP kerap dijadikan transaksi narkoba lalu aparat Satres Narkoba menyelidiki informasi tersebut. Dan alhasil saat Kasat Narkoba Iptu Rahmad Aji Prabowo,merintahkan anggota nya itu yang dipimpin Kanit Narkoba Ipda Toni Hermawan usai melakukan penyelidikan bahwa kediaman pelaku tersebut memang benar kerap dijadikan transaksi narkoba.

Aparat pun langsung melakukan penggerebekan yang mana saat penangkapan dan penggerebekan tersebut dipimpin Kasat Narkoba dan Kanit serta Tim Cobra Satres Narkoba Polres Muara Enim pada Jum’at lalu (27/11)sekitar pukul 23:00 WIB. Dari hasil penangkapan dan penggeledahan kedua pelaku tersebut, terdapat 6 paket diduga narkoba jenIs sabu dan juga ditemukan Senpira laras panjang berikut 1 butir amunisinya dengan kaliber 5,56 mm dan 1 butir amunisi hampa kaliber 5,56 mm yang kemudian kedua pelaku digelandang ke Satres Narkoba Polres Muara Enim.

Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra SH SIK MM melalui Kasat Resnarkoba Iptu Rahmad Aji Prabowo SIk MSi menjelaskan bahwa pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Sat Resnarkoba Polres Muara Enim saat ini tengah menjalani proses penyidikan.

“Barang Bukti yang berhasil di sita dari tersangka yaitu 6 (enam) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 15,70 gram, 1 (satu) bungkus klip bening, 2 (dua) dua skop plastik, 1 (satu) timbangan digital, 1 (satu) unit hp lipat merk samsung warna putih, uang palsu senilai Rp.11.850.000 (sebelas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) butir amunisi aktif kaliber 5,56 mm, 1 (satu) butir maunisi hampa kaliber 5,56 mm dan 1 (satu) senjata api rakitan laras panjang,” pungkas Iptu Rahmad Aji pada Pelita Sumsel, Selasa (01/12). (NVJ)

LAINNYA