Gambar_Langit Gambar_Langit

Komisi II DPRD OKUS akan Panggil Dinas Perizinan, DLH dan PUTR  

waktu baca 2 menit
Sabtu, 28 Nov 2020 10:25 0 146 Admin Pelita

OKU Selatan, Pelita Sumsel – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan akan kembali memanggil tiga dinas yang ada di lingkungan Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten OKU Selatan, yaitu Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perizinan serta Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PU-TR) untuk rapat bersama di Gedung DPRD OKU Selatan. Demikian dikatakan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten OKU Selatan Ardiyan Gama SH, Jumat (28/11).

Menurutnya, pemanggilan ketiga dinas itu bertujuan untuk mengetahui secara langsung sejauh mana perkembangan tindak lanjut dari hasil rapat sebelumnya yang telah dilaksanakan pada tahun 2019 bersama ketiga instansi yang ada, terutama terkait pengurusan izin usaha water boom serta tempat penginapan milik Amril, pengusaha Ranau Indah yang berada serta berdiri di tepian Danau Ranau saat ini.

“Rencana pemanggilan terhadap ke tiga dinas tersebut sekitar di bulan Januari tahun 2021,” kata Ardiyan Gama.

Ia mengaku sampai saat ini Komisi II belum mendapatkan laporan atau keterangan resmi dari dari Dinas Perizinan, DLH dan dari PU-TR Kabupaten OKU Selatan.

“Apakah untuk berbagai izin untuk mendirikan usaha water boom serta penginapan yang ada saat ini telah diurus izinnya oleh pemilik usaha atau belum, karena Komisi II telah memberikan cukup waktu selama satu tahun dari tahun 2019,” tuturnya.

Dikatakan Ardiyan Gama, siapapun boleh (termasuk dari luar masuk ke Kabupaten OKU Selatan) berinvestasi, tapi harus mengurus berbagai perizinan yang berlaku di Kabupaten OKU Selatan.

“Hal terkecil saja misalnya seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) harus ada,” ucapnya.

Disampaikan Gama selain akan kembali memanggil DLH, Perizinan dan PU-TR, Komisi II juga akan memanggil pihak dari Dinas Pariwisata. (DK)

LAINNYA