Sekayu, Pelita Sumsel – Dalam sebuah perencanaan pembangunan daerah merupakan hal yang sangat penting dalam proses pencapaian visi dan misi di suatu daerah, begitu juga pelaksana kegiatan pembangunan di Tahun 2021 harus dapat tersusun sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Dalam rangka persiapan percepatan pembangunan dan pelaksanaan program kegiatan tersebut, Pemkab Muba mengadakan rapat persiapan pelaksanaan program dan kegiatan untuk Tahun Anggaran 2021, Kamis (15/10/2020) di Ruang Rapat Sekda.
Bupati Muba Dr H Dodi Reza Alex Noerdin melalui Sekretaris Daerah Muba Drs H Apriyadi MSi, mengatakan
Tahapan dan jadwal harus diperhatikan dalam pelaksanaan progam yang telah di rencanakan di tahun 2021 agar dalam pelaksanaannya bisa berjalan dengan lancar dan sesuai dengan Permendagri No 90 Tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
“Untuk itu, Mari kita lakukan dengan cepat, tepat dan juga baik, terutama terkait dengan pembangunan infrastruktur,” ucapnya.
Sekda juga menuturkan, untuk rencana jadwal pelaksanaan kegiatan pembangunan TA 2021 antara lain Persiapan dokumen administrasi pelaksana kegiatan sampai di tanggal 2 November 2020, Menyusun Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan input di SIRUP sampai tanggal 27 Desember 2020. Selanjutnya Jadwal untuk mengumumkan RUP pada tanggal 3 November 2020 – 31 Desember 2020. Surat permintaan tender beserta dokumen persiapan pengadaan di sampaikan ke bagian pengadaan barang/jasa, akan di jadwalkan pada 3 November 2020 – April 2021.
“Untuk Pengumuman tender pengadaan barang dan jasa jadwalnya pada 5 November 2020 – 31 Mei 2021. Menandatangani kontrak/SPK pada saat penetapan DPA – 30 Juni 2021. Adapun
Batas waktu pelaksanaan pekerjaan paling lambat yaitu pada tanggal 15 Desember 2021,”Bebernya.
Sementara itu, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Muba Ir Yusman Srianto MT, mengungkapkan untuk segera melakukan survei dalam persiapan pelaksana kegiatan pembangunan tahun 2021. Karena semakin tertib dalam proses pembangunan dan dapat memahami wilayah nya masing-masing sebelum melakukan pembangunan, itu lebih baik. Karena setiap proses penyusunan dokumen rencana pembangunan memerlukan sinkronisasi, integrasi dan koordinasi, antar waktu, antar sumber dana dan antar wilayah serta harus melibatkan partisipasi seluruh pemangku kepentingan.
“Jadi harus dapat memahami batas wilayah mana yang akan di bangun serta tempat-tempat yang akan diprioritaskan. Agar dapat lebih mudah dalam mengatur skema yang akan dibuat,” tandasya.(Rill/RN)