Gambar_Langit Gambar_Langit

Empat Perangkat Desa Mundur dari Jabatan Ada Apa?

waktu baca 2 menit
Senin, 20 Apr 2020 21:26 0 115 Admin Pelita

Muara Enim Pelita Sumsel – Empat orang perangkat Desa Pandan Enim Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan, pada Senin (20/04), mendatangi Kantor Bupati Muara Enim.

Kedatangan empat orang perangkat desa kekantor Bupati Muara Enim tersebut rupanya memberikan surat kepada Mendagri Pusat, Bupati, Ketua DPRD, Kepala Inspektorat, dan Kepala Pemdes Kabupaten Muara Enim, serta tembusan surat ke Presiden RI.

Pemberian surat tertulis tersebut, selain mereka mengundurkan diri dari jabatanya sebagai perangkat desa Pandan Enim tersebut dan diduga karena adanya desakan dari Kepala Desa (Kades) yang dinilai serta dirasakan mereka selama menjadi perangkat sang Kades tersebut diduga selama ini diskriminasi dan diduga tidak menjalankan amanat sebagai Kades.

“Kami berhenti dari jabatan Perangkat Desa tanpa ada alasan yang jelas dari Kades. Alasan kami berhenti selain didesak berhenti oleh sang Kades saat itu karena kami dipaksa tanda tangan pemberhentian sepihak saat dirumah Kades pada 30 Januari 2020 lalu. kami diundang Kades saat itu memenuhi undangan rapat musyawarah desa dirumahnya, namun anehnya tiba-tiba sudah disuguhkan surat bermatrai pemberhentian oleh Kades yang tidak ada alasan yang jelas,” kata Hartin Alwi didampangi Saili Anhar, Mahendra dan Repian

Ia juga mengatakan, saat itu pihaknya putuskan berhenti saja sebagai perangkat desa sebelum tanda tangan dan hari ini ia ke kantor Bupati melaporkan Kades melalui surat agar dapat ditindak lanjuti terkait sang Kades yang kami nilai otoriter.

Dikatakannya lagi, bahwa Kades saat itu mendesak pihaknya tanda tangan pemberhentian dengan alasan roda pemerintahan desa tidak berjalan, namun mirisnya yang diduga diberhentikan oleh Kades tertulis tujuh orang dan kenyataannya surat yang dilayangkan kekantor Kecamatan Tanjung Agung ada 4 orang yaitu kami.

“Kami meminta agar Plt Bupati Muara Enim dan pihak terkait lainnya bisa memanggil sang Kades yang kami nilai Otoriter itu, jika mengacu Undang-undang No. 67 Tentang perubahan atas peraturan Mendagri Nomor:83 Tahun 2015 Tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa tersebut, Kades kita nilai telah melanggar aturan yang ada,” tegasnya

Sementara empat orang yang perangkat desa tersebut, yang mendatangi kantor Bupati Muara Enim itu saat jumpa pada awak media, yaitu Hartin Alwi jabatan Kasi Kesejahteraan, Saili Anhar jabatan Kaur keuangan, Mahendra jabatan Kasi pelayanan,dan Repian jabatan Kepala dusun .(NVJ)

LAINNYA