Ungkapan Kasus Bea Cukai Dimusnahkan Kejari

waktu baca 1 menit
Selasa, 10 Mar 2020 12:28 0 190 Admin Pelita

 

Palembang, Pelita Sumsel –

Kejaksaan Negeri Palembang memusnahkan ribuan botol minuman keras ilegal, ribuan laptop dan handphone yang sudah ditetapkan kekuatan hukumnya oleh penyidik Pidana Khusus, dengan cara digiling dengan alat berat, di depan kantor Kejaksaan Negeri Jakabaring, Selasa (10/03/2020).

“Betul, pemusnahan barang bukti ini telah berkekuatan hukum tetap. jumlah keseluruhan barang bukti yang kita musnahkan berupa 23.310 minuman keras,374 handphone dan laptop,” jelas Kasi Barang Bukti Kajari Sumsel, Pipin Suhendra
usai pemusnahan.

Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Palembang, Achmad Nurhudi mengatakan barang sitaan yang dimusnahkan Kejari ini merupakan hasil ungkap anggotanya pada bulan Januari dan Mei 2019.

“Minuman keras, laptop dan handphone ini hasil tangkapan kita yang sudah lebih dulu dilimpahkan dan sudah melalui proses hukum dan divonis. Jumlah keselurihannta 6 ribu pcs,” ungkap Nurhudi, saat diwawancarai wartawan media online ini. (sel)

LAINNYA