Palembang, Pelita Sumsel – 9 (Sembilan) orang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Terpilih Desa Taja Mulya, yaitu Herdianto (46), Amiruddin (42), Ahmad Rizal (34), Elma Wati (34), Barlian (42), Azuar (44), Budi Setiawan (28), Harun Roni (47) dan Siska Valopi (28) melalui kuasa hukumnya, Budi Aspani, SH MH dan Rizayusmanda, SH MH meminta Bupati Banyuasin segera melantik BPD Desa Taja Mulya Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin
Hal ini diungkapkan oleh kedua Kuasa Hukum kepada awak media ini di Kantor Law Firm Justicentra di Jalan Jend. Sudirman Palembang, Senin (16/12/2019).
Dijelaskan kedua kuasa hukum, penundaan pelantikan Anggota terpilih BPD Desa Taja Mulya yang seyogyanya dilakukan berbarengan dengan Pelantikan anggota BPD lainnya di Zona 1 yang telah dilaksanakan pada 27 Oktober 2019 lalu dikarenakan adanya sanggahan dari beberapa orang Calon Anggota BPD Desa Taja Muya dinilai sangat tidak mendasar.
“Pasalnya, sanggahan yang dilakukan oleh pihak yang tidak menerima hasil dari Pemilihan Anggota BPD di Desa Taja Mulya, sudah melewati batas waktu sanggahan yaitu 3 hari sesuai dengan Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 64 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa Pasal 52,” ujar Budi Aspahani SH MH.
Menurutnya lagi, bahwa proses pemilihan anggota BPD di Desa Taja Mulya sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.
“Atas dasar ini, kami meminta kepada Bupati Banyuasin untuk dapat dengan segera melantik sembilan Anggota terpilih BPD Desa Taja Mulya Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin,” ujarnya lagi. (yf)