Gambar_Langit Gambar_Langit

Korupsi Penjualan Aset, Kejati Sumsel Tahan Dk

waktu baca 3 menit
Jumat, 8 Mar 2024 00:04 0 61 Redaktur Romadon

Palembang, Pelita Sumsel – Sempat mangkir beberapa kali akhirnya tersangka DK oknum notaris berdomisili di Yogyakarta langsung ditahan oleh tim pidsus Kejati Sumsel.

Tersangka DK ditahan terkait kasus dugaan korupsi penjualan aset milik Yayasan Batang Hari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di Jalan Punyodewo Yogyakarta.

Sebelumnya pihak Kejati telah lebih dulu menahan dua tersangka Zurike Takada dan Etik Mulyati.

Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel Abdullah Noer Denny SH MH, kemarin tim pidsus Kejati Sumsel, berhasil menangkap salah satu tersangka DK.

“Alhamdulillah tersangka DK telah sampai di Kejati, kemudian penyidik berpendapat terhadap tersangka DK diajukan permohonan paksa penahanan
mulai dari hari ini sampai untuk 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIB Merdeka Palembang, untuk 20 hari kedepan terhitung dari tanggal 26 Februari 2024 sampai dengan 16 Maret 2024,” tegas Aspidsus

Ia juga mengatakan, untuk peran DK ini sederhana terkait jual beli aset, jadi secara materi jadi akan disajikan di persidangan.

“Untuk kerugiannya dihitung oleh DKP sekitar Rp 10 miliar, kerugiannya berupa aset, tanah dan gedung yayasan Asrama Mahasiswa,” ungkap Aspidsus

Dirinya juga tidak memungkiri akan ada tersangka baru

“Kedepan dimungkiri ada tersangka baru karena disitu pasti ada keterlibatan orang lain terkait proses penertiban sertifikat,” tutupnya

Diberitakan sebelumnya Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, membenarkan hari ini tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel, menahan dua tersangka terkait kasus tersebut.

Menurut Vanny, dua yang telah dilakukan penahanan oleh tim penyidik dalam perkara tersebut, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 23 Oktober 2023 lalu.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-04/L.6/Fd.1/06/2023 Tanggal 07 Juni 2023.

“Bahwa telah diinfokan pada rilis sebelumnya, tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, telah menetapkan dua orang sebagai tersangka,” tegas Vanny, Rabu (26/2/2024) malam.

Vanny menjelaskan, terhadap ZT dan EM setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka maka selanjutnya dilakukan tindakan penahanan mulai tanggal 26 Februari 2024 untuk 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIB Merdeka Palembang, untuk 20 hari kedepan terhitung dari tanggal 26 Februari 2024 sampai dengan 16 Maret 2024.

“Dasar untuk melakukan Penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP. Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana. kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp. 10 miliar, berdasarkan penilaian KJPP terhadap Objek dimaksud,” jelasnya.

Adapun perbuatan para tersangka melanggar, Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (DN)

LAINNYA