OKU, Pelita Sumsel – Karena mendesaknya kenutuhan data Potensi Desa (Podes) yang ter-update setiap tahunnya, mulai juni mendatang Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) akan melakukan Pemutakhiran Data Perkembangan Desa (Updating Podes 2019), hal ini diungkapkan Kepala BPS OKU Ir Budiriyanto, MAP usai melakukan pembukaan pelatihan petugas pendataan Pemutakhiran Data Perkembangan Desa (Updating Podes 2019), Sabtu (4/5).
“Pemutakhiran data ini akan dilaksanakan mulai tanggal 10 Juni hingga 5 Juli 2019,” Kata Budi.
Dikatakan Budi, Secara nasional pemutakhiran Data Perkembangan Desa ini dilaksanakan di seluruh wilayah administrasi pemerintahan setingkat desa: desa, kelurahan, UPT/SPT. dan nagari (khusus Provinsi Sumatera Barat).Data Podes yang di-update lanjut Budi mencakup pelayanan dasar, kondisi infrastruktur, dan aksesibilitas/transportasi.
“Tujuan Pemutakhiran Data Perkembangan Desa adalah untuk menghasilkan data bagi keperluan pembangunan wilayah, memberikan data tentang potensi wilayah, ketersediaan infrastruktur/fasilitas, serta kondisi sosial-ekonomi di setiap desa/kelurahan,” Sebutnya.
Sedangkan lanjut Budi, tujuan khusus dari Pemutakhiran Data Perkembangan Desa untuk menyediakan data dasar untuk menghitung Indeks Kesulitan Geografis (IKG) yang nantinya akan dipergunakan sebagai salah satu variabel dalam pengalokasian Dana Desa (DD). selain itu untuk menyediakan data untuk berbagai keperluan yang berkaitan dengan perencanaan wilayah di tingkat nasional dan tingkat daerah.
“Serta menyediakan data tentang keberadaan dan perkembangan potensi yang dimiliki desa/kelurahan yang meliputi: pelayanan dasar, kondisi infrastruktur, dan aksesibilitas/ transportasi, data dukung untuk penyusunan Daerah Dalam Angka (DDA) dan Menyediakan data untuk kepentingan penghitungan Urban/Rural,” Imbuhnya.
Dijelaskan Budiriyanto, Pembangunan desa telah menjadi prioritas dalam pembangunan nasional, upaya membangun Indonesia dari pinggiran dengan cara memperkuat desa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Gerakan pembangunan desa ditujukan untuk mendukung pelaksanaan UU Desa dan mengawal pencapaian target-target Rencana Pembangunan jangka Menengah (RPJM) 2015-2019.
“Upaya pemerintah dengan mendorong pembangunan infrastruktur di desa. Tujuannya adalah mengurangi kesenjangan antara desa dan kota. Percepatan ini dilakukan dengan digulirkannya Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber APBD,”Ucapnya.
Podes ini ditambahkan Budi, dilakukan 2 tahun sebelum pelaksanaan sensus untuk Mendukung kelancaran pelaksanaan sensus.
“Data yang dikumpulkan dalam Pemutakhiran Data Perkembangan Desa merupakan data indikasi potensi yang dimiliki oleh suatu wilayah,” Tukasnya (KBT).