JAKARTA, Pelita Sumsel – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Ketua DPR Utut Adianto terkait kasus dugaan suap Bupati Purbalingga nonaktif Tasdi.
“Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka TSD (Tasdi),” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (12/9/2018).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 5 orang tersangka. Mereka ialah Tasdi selaku Bupati Purbalingga dan Hadi Iswanto selaku Kabag ULP Pemkab Purbalingga ditetapkan sebagai tersangka panerima suap.
Hamdani Kosen selaku swast, Librata Nababan selaku swasta, serta Ardirawinata Nababan selaku swasta diduga sebagai pemberi suap.
Tasdi diduga menerima commitment feesebesar 2,5 persen, yaitu Rp 500 juta, dari nilai proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap kedua sebesar Rp 22 miliar. Namun barang bukti yang disita KPK sebesar Rp 100 juta.
Proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center merupakan proyek multiyears yang dikerjakan selama 3 tahun dari 2017 hingga 2019 dengan total nilai proyek Rp 77 miliar, yaitu Rp 12 miliar (tahun anggaran 2017), Rp 22 miliar (tahun anggaran 2018), dan Rp 43 miliar (tahun anggaran 2019). (*)