Palembang, Pelita Sumsel- Setelah melaksanakan penggeledahan di dua kantor dinas PUPR serta kantor Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Banyuasin beberapa waktu lalu.
Kini penyidik pidsus Kejati Sumsel, memeriksa sejumlah saksi, kini dua saksi inisial WAF selaku Pelaksana Kegiatan Bantuan Keuangan Bersifat Khusus di PUPR Banyuasin anggaran 2023 dan AF selaku PLT Kepala Dinas PUPR Banyuasin tahun 2023 diperiksa tim penyidik.
Hal ini ditegaskan Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari saat dikonfirmasi, Selasa (11/2/2025).
Menurut Vanny, setelah tim penyidik melakukan penggeledahan terhadap dua kantor di kabupaten Banyuasin, kemarin 10 Febuari 2025 tim memeriksa dua orang saksi.
“Kedua saksi yang diperiksa inisial WAF selaku Pelaksana Kegiatan Bantuan Keuangan Bersifat Khusus di PUPR Banyuasin tahun anggaran 2023 dan AF selaku PLT Kepala Dinas PUPR Banyuasin tahun 2023 diperiksa tim penyidik,” tegas Vanny
Mantan kasi datun Kejari Palembang ini juga menyampaikan, kedua saksi diperiksa dari jam 11 siang sampai selesai.
“Ada sekitar kurang lebih 30 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada para saksi,” katanya
Ia juga menegaskan, pihaknya juga kedepan terus akan melakukan upaya pemanggilan sejumlah saksi untuk diambil keterangannya.
Diketahui tim penyidik pidsus Kejati Sumsel, melakukan penggeledahan kantor dinas PUPR serta kantor Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Banyuasin.
Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan korupsi terhadap Kegiatan Pembangunan Kantor Lurah, Pengecoran Jalan RT, dan Pembuatan Saluran Drainase di Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin di Dinas PUPR Banyuasin, sumber dana keuangan bersifat khusus kepada Banyuasin pada APBD Provinsi Sumatera Selatan anggaran 2023.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengatakan hari ini tim penyidik pidsus Kejati Sumsel, melakukan penggeledahan sehubungan dengan perkara dugaan korupsi terhadap Kegiatan Pembangunan Kantor Lurah, Pengecoran Jalan RT, dan Pembuatan Saluran Drainase di Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin di Dinas PUPR Banyuasin, sumber dana keuangan bersifat khusus kepada Banyuasin pada APBD Provinsi Sumatera Selatan anggaran 2023.
“Penggeledahan tersebut berdasarkan surat penetapan Pengadilan Negeri Palembang No.4/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 05 Februari 2025 dan surat perintah penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-212/L.6.5/Fd.1/02/2025 tanggal 04 Februari 2025,” tegas Vanny dalam rilis yang diterima, Jumat (7/2/2025).
Vanny juga menjelaskan dalam penggeledahan tersebut penyidik menggeledah dua kantor yang berada di Banyuasin.
“Tim penyidik pidsus melakukan penggeledahan terhadap, kantor dinas PUPR Banyuasin dan kantor Sekda.Banyuasin Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ),” tutur Vanny
“Bahwa dari hasil penggeledahan yang telah dilakukan pada tempat tersebut dilakukan penyitaan terhadap beberapa data atau dokumen yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi terhadap Kegiatan Pembangunan Kantor Lurah, Pengecoran Jalan RT, dan Pembuatan Saluran Drainase di Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin di Dinas PUPR Banyuasin, sumber dana keuangan bersifat khusus kepada Banyuasin pada APBD Provinsi Sumatera Selatan anggaran 2023,” tambahnya