Palembang, Pelita Sumsel – Kuasa hukum terdakwa Fadilla alias Datuk, Titis Rachmawati SH MH keterangan ketiga saksi yang banyak lupanya di persidangan di PN Palembang, Selasa (11/3/2025).
Usai sidang kuasa hukum terdakwa Fadila alias Datuk, Titis Rachmawati SH MH, mengatakan terkait keterangan saksi tadi itu soal jadwal jaga saja, saat kita tanya kepada saksi korban, dia banyak lupa tentang beberapa kali lufhi jaga.
“Jadi yang di ingatnya cuman perkataan – perkataan dari ibunya Ledy,” tegas Titis
Pihaknya sampai saat ini masih melihat mengapa terdakwa Datuk bisa terpicu, kita masih belum terlihat di situ, karena dalam keterangan ketiga saksi tadi seolah – olah, standart dan tidak ada yang mengakibatkan terdakwa terpicu untuk memukul.
Terkiat keterangan saksi korban tadi yang sempat diancam ibu Ledy (Sri), menurut Tities itukan kata meraka, kan masih ada saksi – saksi lain.
“Seperti ibu Sri Meilina, Lady dan kesaksian teedakwa juga belum,” ujarnya
Terkait niat terdakwa ingin berdamai, pihak sudah berusaha ingin berdamai tapi tidak diterima oleh keluarga korban.
“Saya sebagai kuasa hukum datuk dan Sri sudah berusaha mendatangi korban, dan dua kali saya mendatangi korban, Lady juga secara pribadi sudah memohon maaf kepada korban Luthfi dan pihak kampus,” tutupnya
Sebelumnya saksi Muhammad Luthfi Hadyhan menceritakan diajak bertemu oleh ibunya Ledy (Sri Meilina) di suatu restoran.
“Diajak ketemu untuk membahas masalah sip jaga malam (Piket) Ledi sebagai koas di Rumah Sakit (RS) Siti Fatimah,” tutur saksi korban
Menurutnya, obrolan Sri Meilina (ibu Ledi) kepadanya keluar jalur dan mulai tidak enak suasananya, dimana beliau mengintervensi ia dengan mengatakan bahwa dirinya dan teman-teman masih anak-anak.