PALEMBANG, Pelita Sumsel – BPJS Kesehatan merupakan Badan Hukum Publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas untuk menyelenggarakan jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiunan PNS dan TNI/Polri, veteran, perintis kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya ataupun rakyat biasa. Sebagai Badan Hukum Publik, kesejahteraan terhadap para pegawainya tentu menjadi salah satu yg diperhatikan.
Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kep. Bangka Belitung, melihat hal tersebut sebagai salah satu target untuk dilakukannya sosialisasi. Seperti yang diketahui, program Amnesti Pajak ada hak setiap warga negara dalam mengikutinya, untuk itu perlunya menyebarkan informasi kepada semua pihak akan pentingnya mengikuti Amnesti Pajak dan fasilitas-fasilitas yang didapatkan bila mengikuti program ini.
Acara yang dilangsungkan di ruang rapat gedung BPJS Kesehatan, Jl. Basuki Rahmat, 9 Desember 2016 dibuka oleh Kepala Bagian Umum BPJS Kesehatan Regional III yang meliputi Sumatera Selatan, Bangka Belitung dan Jambi, Raymond J Riliu dihadiri oleh 20an orang pegawai. Tim penyuluh yang diterjunkan adalah Lamban Subeqi Purnomo selaku Kepala Bidang P2Humas, Yusrinah selaku Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan, Fajri Tanzil selaku Penelaah Keberatan dan Junior Priadi pelaksana humas.
“Sebagai pegawai tentunya sudah dipotong pajaknya oleh bendaharawan, tetapi bila ada usaha yg belum dilaporkan pada SPT tahun terakhir atau ada aset yg belum dilaporkan inilah yg menjadi objek Amnesti Pajak”, ungkap Lamban.
Dalam paparannya, Lamban Subeqi Purnomo, Kepala Bidang P2 Humas, berkali kali mengingatkan bahwa Amnesti Pajak ini untuk semua pihak, karena dapat dipastikan dalam pelaporan pajak masih terdapat kesalahan pengisian, ketidaklengkapan dikarenakan ketidaktahuan ataupun kesengajaan.
“ini saat yang tepat untuk menghapus semua kesalahan perpajakan, mumpung masih 3%, tarif yang sebegitu kecilnya adalah bukti cinta pemerintah terhadap rakyatnya”, tegas Lamban.
Direktorat Jenderal Pajak sebagai salah satu Direktorat dibawah Kementerian Keuangan yang bertugas mencari penerimaan dari sektor perpajakan tentunya sudah memiliki data harta seluruh Wajib Pajak di Indonesia. Wajib Pajak ini yang menjadi target himbauan untuk mengikuti Amnesti Pajak.
Sebagai informasi tiga tahun setelah program Amnesti Pajak selesai bila Direktorat Jenderal Pajak mendapati ada harta yang belum dilaporkan di SPT, maka harta tersebut dianggap sebagai harta tambahan dan akan dikenakan PPh sesuai dengan Undang – Undang PPh Pasal 17 di tahun tersebut.
(ril/daf)
Tidak ada komentar