Hakim PN Palembang Tolak Eksepsi Terdakwa Dugaan Malpraktek

waktu baca 3 menit
Rabu, 22 Jan 2025 01:42 0 5 Redaktur Romadon

 

Palembang, Pelita Sumsel- Majelis hakim pengadilan negeri Palembang dalam putusan selanya menolak seluruh eksepsi dari kuasa hukum terdakwa
Agustina atas kasus dugaan malpraktik terhadap korban Berlian Putri Erliza siswi SMP di Palembang yang mengalami kebutaan pada matanya.

Dalam bacaan putusan selanya majelis hakim yang diketuai hakim Oloan Exodus Hutabarat SH MH, menyatakan eksepsi tidak dapat diterima dan memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan.

“Mengadili menyatakan eksepsi terdakwa tidak diterima dan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan saksi – saksi,” tegas hakim dalam sidang di PN Palembang, Selasa (21/1/2025).

Diketahui dalam sidang dakwaan jaksa penuntut umum mendakwa terdakwa Agustina dengan pasal berlapis.

Dalam dakwaan pertama JPU, perbuatan terdakwa Agustina didakwa dengan Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor : 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Sedangkan dalam dakwaan kedua JPU, terdakwa Agustina didakwa dengan Pasal 440 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor : 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

JPU menilai pasal dakwaan yang diterapkan sudah sebagaimana mestinya bahwa perbuatan terdakwa Agustina dinilai telah melakukan tindak pidana yang melanggar aturan hukum.

Kepada majelis hakim, JPU mendakwa bahwa terdakwa Agustina dalam membuka prakteknya ternyata tidak mempunyai ijin praktek. Padahal sesuai aturannya didalam Permenkes no 28 tahun 2017 dimana seorang Bidan yang belum memiliki SIP (Surat Ijin Praktek) tidak diperbolehkan untuk membuka praktek mandiri.

Berdasarkan surat dakwaan JPU, kasus dugaan malpraktik dengan terdakwa Agustina ini bermula pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekira pukul 18.07 WIB di rumah terdakwa menerima korban Berlian Putri Auriza yang diajak ibu korban Nila Sari kerumah terdakwa untuk berobat.

Korban Putri Auriza berobat dikarenakan mengalami muntah dan demam sehingga ibunya membawa ke rumah terdakwa yang berprofesi sebagai Bidan dimana rumah terdakwa sekaligus tempat prakteknya sebagai Bidan sebagaimana tercantum dalam plang nama yang dipasang di depan rumah terdakwa.

Namun setelah diberikan tindakan medis dan obat dari terdakwa Agustina, korban justru mengalami perubahan yaitu melepuh pada bagian kedua mata, wajah, perut dan tubuh bagian belakang dan apabila terkelupas akan mengeluarkan cairan bening dan darah.

Lantaran merasa tidak sehat dan makin sakit, ibu korban pun langsung membawa korban ke rumah sakit. Selanjutnya pihak keluarga korban pun tak terima dan melaporkan terdakwa ke pihak berwajib.

Usai sidang kuasa hukum korban BP, Arthulius mengatakan, Dldari dakwaan jaksa yang kami dengar tadi sangat jelas dan cermat serta sudah memenuhi rasa keadilan.

Ia juga berharap kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum, untuk bisa objektif menangani perkara ini dan korban mendapatkan keadilan.

“Untuk korban saat ini masih belum bisa melihat,” ujarnya

Sementara itu ibu korban, Nila Sari berharap anaknya Berlian mendapat keadilan dan segera menerima donor kornea mata.

“Harapan kami Berlian sembuh bisa sekolah lagi, kepada yang mulia pak Hakim kami minta keadilan yang seadil-adilnya. Berlian masih membutuhkan dana untuk donor kornea mata,” ujar Nila Sari ibu Berlian Putri usai sidang.

Nila mengungkap kondisi anaknya yang kini sudah hampir 7 bulan Berlian masih belum bisa melihat efek obat-obatan yang diberikan oleh terdakwa.

“Aktivitas Berlian cuma banyakan istirahat karena belum bisa melihat, semuanya masih dibantu. Sudah 4 bulan ini kami tinggal di Dinas Sosial selama pengobatan,” tutupnya.

LAINNYA