Gambar_Langit

Wabup OKU Johan Anwar Jadi Tersangka, Habis Lebaran Diperiksa

waktu baca 2 menit
Jumat, 9 Sep 2016 18:05 0 146 Redaktur Pelita Sumsel

PALEMBANG, Pelitasumsel.com – Wakil Bupati (Wabup) Ogan Komering Ulu (OKU), Johan Anwar, akhirnya ditingkatkan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi lahan kuburan seperti di langsir palembangtribunnews.com Kapolda Sumsel, Irjen Pol Djoko Prastowo, mengatakan, peningkatan status tersangka tersebut dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pihaknya di Mabes Polri beberapa waktu lalu.

Dari hasil gelar perkara tersebut, terungkap unsur-unsur pidana yang dilakukan tersangka sudah lengkap dan terpenuhi. “Statusnya, sudah kita tetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi lahan kuburan di OKU,” ungkapnya, Jumat (9/9).

Disinggung terkait barang bukti yang disita untuk memenuhi peningkatan status Johan Anuar, Djoko enggan menyebutkan. Hanya saja, ia mengatakan Johan akan kembali dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan.

“Habis lebaran nanti, Johan Anuar akan kembali diperiksa dengan status barunya itu untuk diperiksa,” terangnya.

Diketahui, kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran penyediaan 10 hektar lahan kuburan di OKU tahun 2012 senilai Rp 6,1 miliar itu terungkap pada 2014 lalu. Johan sudah dipanggil empat kali tetapi saat dirinya masih menjabat Ketua DPRD OKU.

Diduga, Johan turut menikmati hasil pembelian lahan kuburan tersebut. Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni Hidirman (pemilik lahan), Najamudin (Kepala Dinas Sosial OKU), Ahmad Junaidi (eks Asisten I OKU), dan Umirtom (eks Sekda OKU).

Dalam persidangan di PN Tipikor Palembang kemarin, Hidirman divonis telah melakukan pencucian uang dengan pidana tujuh tahun penjara, diwajibkan membayar denda senilai Rp 200 juta, serta harus membayar uang pengganti senilai Rp 1,5 miliar.

Apabila tidak bisa membayar, harta benda terdakwa akan disita. Vonis tersebut sesuai dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pidana pencucian uang.

Sementara Najamuddin, Ahmad Junaidi, dan Umirtom divonis penjara empat tahun plus denda dan subsider yang sama seperti yang diterima Hidirman. Ketiganya dikenakan Pasal 2 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tipikor.

Redaktur Pelita Sumsel

Media Informasi Terkini Sumatera Selatan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA