ASN Kementerian PUPR Diperiksa Kejati Kasus LRT Sumsel 

waktu baca 2 menit
Kamis, 31 Okt 2024 21:04 0 31 Redaktur Romadon

 

Palembang – Usai menetapkan empat tersangka, kini tim penyidik pidsus Kejati memeriksa satu orang saksi berinisial KKG selaku PNS Kementerian PUPR.

 

aksi diperiksa kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan prasarana LRT di Sumsel pada Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI tahun 2016 sampai dengan 2020 yang estimasi rugikan negara Rp 1,3 triliun.

 

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, membenarkan bahwa tanggal 31 Oktober 2024, tim penyidik memeriksa satu orang saksi inisial KKG selaku PNS Kementerian PUPR, terkait dugaan korupsi pekerjaan pembangunan prasarana LRT di Sumsel pada Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI tahun 2016 sampai dengan 2020.

 

“KKG diperiksa sebagai saksi kasus tersebut,” tegas Vanny, Kamis (31/10/2024).

 

Ia juga menyampaikan, kedua saksi diperiksa penyidik mulai dari pukul 09.00  Wib hingga selesai.

 

“Jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik, kepada para saksi sekitar kurang lebih 45 pertanyaan,” katanya

 

Ia juga menegaskan, pihaknya juga ke depan terus akan melakukan upaya pemanggilan sejumlah saksi untuk diambil keterangannya

 

Diketahui sebelumnya beberapa waktu lalu tim penyidik pidsus Kejati Sumsel, telah menetapkan empat tersangka berinisial T selaku kepala divisi ll PT Waskita karya, UH selaku kepala gedung ll PT Waskita karya, SAP kepala divisi gedung ll PT Waskita karya dan BHW selaku Direktur Utama PT Perentjana Djaja.

 

Keempatnya ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejati Sumsel, kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan prasarana LRT di Sumsel pada Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI tahun 2016 sampai dengan 2020 yang estimasi rugikan negara Rp 1,3 triliun.

 

LAINNYA