Gambar_Langit Gambar_Langit

Bupati OKU Timur di PTUN, Asisten I : Kita Siapkan Argumen

waktu baca 3 menit
Kamis, 26 Agu 2021 14:16 0 78 Admin Pelita

OKU Timur, Pelita Sumsel – Masyarakat Menggugat Keputusan Bupati OKU Timur Nomor 354 Tahun 2021 Tentang Pemberhentian dan Pengesahan/Pengangkatan Kepala Desa Dalam Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur tanggal 30 Juni 2021 di Pengadilan  Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang. karena keputusan tersebut dinilai tidak sah.

Adapun masyarakat yang Menggugat keputusan Bupati OKU Timur tentang pelantikan Calon Kepala Desa terpilih tersebut, yakni Aris Sutikno menggugat Agar Surat Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 354 Tahun 2021 Tentang Pemberhentian dan Pengesahan/Pengangkatan Kepala Desa Dalam Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur tanggal 30 Juni 2021, dengan lampiran II Nomor 3 Kecamatan Jayapura Desa Condong A.n. Targili dinilai tidak sah.

Selanjutnya juga menggugat agar dilakukan penghitungan ulang atas 167 (seratus enam puluh tujuh) surat suara yang tercoblos dengan dua lubang secara simetris yang dinyatakan tidak sah oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa Condong periode 2021-2026.

Selanjutnya atas nama Man Two Three
Menggugat agar dicabut Surat Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 354 Tahun 2021 Tentang Pemberhentian dan Pengesahan/Pengangkatan Kepala Desa Dalam Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur tanggal 30 Juni 2021, dengan lampiran II Nomor 11 Kecamatan Cempaka Desa Ulak Baru A.n. Tamrin

Menyatakan sah 126 (seratus dua puluh enam) surat suara yang tercoblos dengan 2 (dua) lubang secara simetris. Menggugat agar melakukan penghitungan ulang atas 126 (seratus dua puluh enam)  surat suara  yang tercoblos dengan dua lubang secara simetris yang dinyatakan tidak sah oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa Ulak Baru periode 2021-2027.

Menggugat untuk melakukan pemungutan suara ulang bagi 27(dua puluh tujuh) orang pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya karena sakit dan tidak difasilitasi oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa Ulak Baru periode 2021-2027

Atas nama Samsul Bahri Menggugat  Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 354 Tahun 2021 Tentang Pemberhentian dan Pengesahan/Pengangkatan Kepala Desa Dalam Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur tanggal 30 Juni 2021 agar dinyatakan tidak sah.  Dengan lampiran II Nomor 4 Kecamatan Madang Suku II Desa Pandan Agung A.n. Bambang Hermanto;

Menggugat untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 354 Tahun 2021 Tentang Pemberhentian dan Pengesahan/Pengangkatan Kepala Desa Dalam Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur tanggal 30 Juni 2021, dengan lampiran II Nomor 11 Kecamatan Cempaka Desa Ulak Baru A.n. Tamrin

Menggugat  Bupati OKU Timur agar menyatakan sah 257 (dua ratus lima puluh tujuh) surat suara yang tercoblos dengan 2 (dua) lubang secara simetris.

Menggugat untuk melakukan penghitungan ulang atas 257(dua ratus lima puluh tujuh) suratsuarayang tercoblos dengan dua lubang secara simetris yang dinyatakan tidak sah oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa Pandan Agung periode 2021-2027

Menggugat untuk melakukan pemungutan suara ulang bagi ±25(dua puluh lima) orang pemilih yang tidak diberi kesempatan menggunakan hak pilihnya karena dihilangkan dari Daftar Pemilih Tetap desa Pandan Agung oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa Pandan Agung periode 2021-2027

Sementara itu Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda OKU Timur Dwi Supriyanto mengatakan, dalam menghadapi PTUN itu pihaknya telah menyiapkan tim dari beberapa pengacara. Apapun hasil dari Pengadilan nanti pihaknya menghormati proses hukum yang berlaku.

“Yang jelas kami tetap berusaha mempertahankan bahwa keputusan yang kita ambil benar. Kita siapkan Argumen,” katanya. Kamis (26/08/2021).

Dikatakannya, Bupati OKU Timur melalui Kabag Hukum memang sudah beberapa kali dipanggil oleh pihak Pengadilan Negeri Palembang. Adapun dokumen-dokumen yang diminta berupa SK keputusan pelantikan kepala Desa.

“Pemkab OKU Timur melalui tim sudah melalui proses panjang, sesuai aturan sehingga ditetapkannya lah keputusan tersebut. Dan jikapun masyarakat menilai nya berbeda itu hal wajar sehingga menggugat di PTUN. Kami sadar kami juga manusia biasa juga bisa salah. Jika nanti gugatan itu dimenangkan maka juga mungkin mengupayakan banding,” ujarnya. (fah)

LAINNYA