Palembang, Pelita Sumsel- Tim pidsus Kejati Sumsel, memeriksa tiga orang saksi berinisial T mantan Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kota Palembang, FF mantan Kabag Agraria Sekda Kota Palembang dan H dari BPN Kota Palembang tahun 2016.
Ketiga saksi diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan Berupa Sebidang Tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengatakan bahwa pada 8 November 2024, tim penyidik pidsus Kejati Sumsel, memeriksa tiga orang saksi atas dugaan korupsi tersebut.
“Adapun nama saksi tersebut, T selaku Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kota Palembang 2016, FF mantan Kabag Agraria Sekda Kota Palembang 2016 dan H dari BPN Kota Palembang tahun 2016,” ungkap Vanny, Rabu (9/10/2024).
Vanny juga menjelaskan, saksi Kbdiperiksa dari jam 10.00 Wib hingga selesai dan dengan agenda sebanyak 15an pertanyaan.
Diketahui sebelumnya tim pidsus Kejati Sumsel, melakukan pengeledahan di tiga kantor sekaligus diantaranya kantor ATR/BPN Kota Palembang dan kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Palembang, pada Selasa (13/8/2024).
Dan pada 14 Agustus 2024 tim penyidik pidsus Kejati Sumsel, juga menggeledah kantor kelurahan Duku kota Palembang.
Pengeledahan tersebut terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan Berupa Sebidang Tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang.
Dalam penggeledahan tersebut dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, dan surat yang dianggap perlu dan berkaitan perkara dugaan korupsi penjualan aset yayasan batang hari sembilan berupa sebidang tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang.