google.com, pub-7038109890683561, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Nah! Maling Motor Dua Pasangan Kekasih Ditangkap Polisi 

waktu baca 2 menit
Senin, 7 Okt 2024 20:24 0 28 Redaktur Romadon

Palembang, Pelita Sumsel – Dua pasangan sejoli Ade Oyang Juniko (27) dan pacarnya Vivi Nadila (24) ditangkap  Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang.

 

Kedua pelaku ditangkap saat mencuri sepeda motor di Jalan KH Azhari, tembusan Lorong Pangi, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan SU II, Palembang, Senin (23/9/2024) sekitar pukul 19.08 WIB.

 

Saat ditangkap dikediamannya tersangka Ade Oyang Juniko (27), diberikan tindakan tegas terukur karena melawan dengan menggunakan senjata api dengan menembak kearah petugas.

 

Sedangkan kekasih pelaku, Vivi Nadila (24) ditangkap di Jalan Mayor Zen, Kecamatan Kalidoni, Palembang

 

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait  menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka Oyang dilakukan di Lorong Semeru, Kecamatan SU I, Palembang, oleh Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang.

 

“Namun, saat akan dilakukan penangkapan tersangka melakukan perlawanan dengan menembak kearah anggota kita yang akan menangkapnya dengan menggunakan senjata api jenis revolver. Oleh karena itu, tersangka langsung diberikan tindakan tegas terukur dan berhasil dilumpuhkan,” tegas Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Senin (7/10/2024).

 

Ia juga menceritakan, korban Thomas Kurniawan saat itu memarkirkan sepeda motor miliknya Honda Beat Street nopol BG 3403 ACE di halaman rumah kondisi stang terkunci.

 

“Lalu, datang kedua tersangka menggunakan sepeda motor. Tersangka Oyang langsung bertugas sebagai eksekutor merusak kunci kontak motor korban sementara tersangka Vivi menunggu diatas motor sambil mengawasi situasi sekitar,” jelasnya.

 

Ia juga menegaskan, bahwa tersangka telah melakukan aksinya sebanyak lima TKP atau laporan polisi. “Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 juncto UU No 1 Tahun 1961 dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara,” katanya.

 

Selain tersangka, berikut diamankan barang bukti (BB) berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat Street nopol 3403 ACE milik korban, 1 Sajam jenis Sangkur, 1 pucuk senjata api jenis revolver gagang viber warna hitam, 1 butir amunisi aktif Kaliber 6, 2 buah selongsong amunisi kaliber 6.

 

Sementara itu, tersangka Oyang mengakui perbuatannya telah melakukan aksi pencuri motor bersama kekasihnya.

 

 “Motor itu di jual dengan teman yang kenal di kawasan Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumsel,” akunya.

 

Vivi selaku kekasih hanya mengaku diajak saja oleh Oyang.

 

“Tidak sengaja pak, hanya diajak jalan – jalan tidak taunya mencuri motor,” tutupnya.

 

LAINNYA