Gambar_Langit

Sejumlah Pekerja di Palembang Terima Program BSU

waktu baca 2 menit
Kamis, 27 Agu 2020 16:48 0 111 Redaktur Romadon

Palembang, Pelita Sumsel – Setelah melalui tahap validasi oleh BPJAMSOSTEK, sejumlah pekerja di Palembang kini sudah menerima program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji dari Pemerintah Pusat.

Salah satunya, Nuraini, wanita yang bekerja sebagai honorer di RSMH Palembang ini mengaku sudah mendapatkan transferan sebesar Rp 1,2 juta. Dirinya pun merasa bersyukur karena uang tersebut dapat membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Alhamdulillah, saya sudah terima. Uang ini sangat membantu apalagi di masa pandemi corona seperti saat ini,” katanya, Kamis (27/8).

Meski begitu, Nuraini yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK sejak tahun 2016 ini, mengatakan ada juga rekan kerjanya yang belum menerima bantuan serupa.

“Ada beberapa teman yang sudah terima seperti saya. Tapi memang juga ada yang belum. Mungkin menunggu giliran,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala cabang BPJAMSOSTEK Palembang, Zain Setyadi, mengatakan terdapat 230.745 pekerja yang terdaftar mendapatkan upah di bawah Rp 5 juta di wilayah kerjanya, meliputi; Palembang, Ogan Ilir, OKI, Banyuasin, dan Musi Banyuasin.

“Dari jumlah itu sekitar 170 ribu atau 80 persen sudah divalidasi rekeningnya dan telah diajukan ke Kemenaker untuk kemudian diverifikai kembali untuk mendapatkan subsidi gaji ini,” katanya.

Adapun kendala di lapangan terkait mengumpulan data pekerja ini, diantaranya karena ada perusahaan yang belum melaporkan rekening pekerjanya ke BPJAMSOSTEK, dan ada pula pekerja yang mendapatkan upah masih dengan cara manual, atau tidak memiliki rekening.

“Kita tetap upayakan setiap pekerja yang memenuhi persyaratan menerima bantuan subsidi ini sebagai haknya,” ujarnya.

Upaya yang dialakukan, kata dia, seperti bagi pekerja yang tidak memiliki rekening maka pihaknya akan berkomunikasi dengan perbankan untuk membantu pekerja tersebut sehingga segera memiliki nomor rekening.

“Kami juga mengimbau pemberi kerja atau perusahaan dapat segera melaporkan rekening pekerjanya hingga batas waktu 31 Agustus 2020,” tutupnya.

LAINNYA