Oknum Pegawai PLN Digugat Terkait Nunggak Angsuran Mobil

waktu baca 2 menit
Rabu, 7 Agu 2024 20:13 0 82 Redaktur Romadon

Palembang, Pelita Sumsel- Alami kerugian mencapai Rp 437 juta PT Bussan Auto Finance (BAF) melalui kuasa hukumnya Dodi Yusfika SH MH dan rekan, menggugat AF oknum pegawai PLN yang melakukan perbuatan wanprestasi alias tidak melakukan kewajiban pembayaran angsuran.

Dalam sidang dihadapan Majelis Hakim tunggal Efiyanto SH MH, penggugat menghadirkan dua orang saksi dari pihak BAF, di PN Palembang, Rabu (7/8/2024).

Yukani karyawan BAF, mengatakan bahwa AF ini terus dilakukan penagihan oleh colektor internal BAF, karena yang bersangkutan ini menunggak angsuran.

“Pada saat ditagih, colektor hanya bertemu istri, dan mertuanya bilang kok kreditnya bisa dikasih kredit,” kata saksi di sidang

Sementara itu saksi Rizo Aprianto bagian colektor, menyampaikan terus menginginkan debitur yang telah lewat jatuh tempo.

“Pernah ditagih dalam satu bulan empat kali, saat itu sudah menunggak empat bulan, untuk pekerjaan tergugat pada saat itu karyawan PLN,” ujarnya

Usai sidang kuasa hukum BAF, Dodi Yusfika SH MH, mengatakan kalau tergugat AF ini merupakan oknum pegawai PLN, yang dibuktikan pada saat pengajuan kredit yang tergugat ajukan kartu pegawai PLN.

Dodi juga menceritakan, AF diberikan fasilitas pembiayaan 1 unit Kendaraan merek Honda BRV tahun 2023, namun tergugat hanya membayar 1 bulan angsuran, sisanya 18 bulan menunggak.

Ia juga menyampaikan, pihak BAF sempat melakukan penagihan yang sangat maksimal dengan mendatangi rumah AF, menanyakan angsuran mobil Honda BRV, namun tergugat mengelah bahwa tergugat sudah melakukan pembayaran.

“Dari kantor BAF sendiri telah beberapa kali lakukan surat peringatan laporan dan dari kantor hukum kita juga telah melakukan somasi sebanyak tiga kali kepada tergugat AF.

“Dari somasi kita tidak digubris atau dikesampingkan oleh tergugat,” tegasnya

Ia juga berharap, dengan adanya proses hukum gugatan ini pihak BAF meminta keadilan, dan kerugian yang diderita klien dirinya sebesar Rp 473 juta dapat terbayarkan, sehingga ada solusi bagi klien kami yaitu tergugat mengembalikan kendaraan.

Sebelumnya oknum pegawai BUMB inisial AF digugat sederhana oleh PT Suzuki Finance Indonesia (SFI) cabang Palembang, terkait menunggak pembayaran mobil.

Akibat gugatan tersebut oknum pegawai BUMN berinisial AFD mengembalikan objek gugatan berupa mobil kepada pemohon gugatan PT SFI cabang Palembang.

LAINNYA