Palembang, Pelita Sumsel- Dua kurir sabu sebanyak 33 kilogram divonis seumur hidup oleh Majelis Hakim yang diketuai Hakim Fatimah SH MH, di PN Palembang, Selasa (16/7/2024).
Dalam amar putusan majelis hakim
menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa Abdul Rosyid dan Madin, terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdul Rosyid dan Madin, berupa pidana penjara selama seumur hidup dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,”tegas hakim ketua saat membacakan amar putusan di persidangan
Setelah mendengarkan putusan dari majelis hakim terdakwa melalui kuasa hukumnya serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan sikap pikir – pikir terhadap putusan tersebut.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang Ichsan Azwar SH MH melalui Jaksa Pengganti Allan Pratomo SH, menuntut kedua terdakwa masing – masing dengan pidana mati.
“Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Rosyid dan Madin oleh karena itu dengan pidana mati,” ungkap penuntut umum saat membacakan tuntutan.
Dalam dakwaan, bahwa tim Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI memperoleh laporan informasi masyarakat terkait dengan adanya transaksi narkotika jenis shabu-shabu di daerah Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.
Kemudian pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2023 sekira pukul 01.55 WIB, didepan warung sate padang “NITA” di Jalan Tanjung Api-api, Kota Palembang, saksi Aris Hernawan bersama dengan tim pada Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI lainnya mengawasi Mobil Daihatsu Xenia dengan yang dikemudikan terdakwa Abdul Rosyid bersama dengan terdakwa Madin.
Saat tim pada Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI berhasil memberhentikan Mobil Daihatsu Xenia dan langsung melakukan penggeledahan serta penangkapan terhadap terdakwa kedua terdakwa ditemukan barang bukti 1 buah kardus yang berisi 10 bungkus plastik berwarna hitam bergambar ikan arwana berisikan kristal berwarna putih dengan jumlah berat brutto 10.475,2 gram yang berada di jok baris kedua mobil tersebut.
Kemudian tim dari Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI yang melakukan pengejaran, sehingga dilakukan penyisiran sesuai perkiraan arah perjalanan mobil Daihatsu Ayla di Jalan Ali Gatmir Lorong Sei Bayas Kota Palembang.
Tim dari Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI menemukan mobil Daihatsu Ayla Warna Hitam Nopol BG 1507 XR tersebut dalam kondisi terparkir dan terkunci tanpa ada pengemudi didalam mobil tersebut.
Setelah itu tim dari Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, meminta saksi Muhammad Rendy Kurniawan selaku Ketua RT setempat untuk mendatangi lokasi penemuan mobil tersebut.
Setelah itu tim pada Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI bersama dengan saksi tersebut melihat dari bagian kaca mobil terdapat dua kardus yang tersimpan di jok belakang, kemudian dilakukan pembongkaran terhadap mobil Daihatsu Ayla tersebut, dan ditemukan dua buah kardus berisikan 22 bungkus narkotika jenis shabu-shabu seberat 22.822,3 gram, yang sebelumnya dibawa oleh kedua terdakwa.
Selanjutnya kedua terdakwa berserta barang bukti dibawa oleh tim pada Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI guna proses hukum lebih lanjut