Terdakwa Mantan Pegawai BNI Akui Uang Nasabah Dipakai Judi Slot

waktu baca 2 menit
Senin, 1 Apr 2024 21:14 0 98 Redaktur Romadon

Palembang, Pelita Sumsel- Terdakwa Andrie Triyono mengakui telah memindahkan dana 8 nasabah BNI ke rekening pribadinya sebesar Rp 6,4 miliar dan memakai uang tersebut untuk melakukan judi online atau judi slot.

Hal ini terungkap saat persidangan dengan agenda keterangan terdakwa Andrie Triyono, di hadapan Majelis Hakim yang diketahui Editerial SH MH di PN Tipikor Palembang, Senin (1/4/2024)

Diketahui dalam kasus dugaan korupsi bobol rekening nasabah bank BNI Cabang Kayuagung OKI senilai Rp6,4 miliar, yang jerat terdakwa Andrie Triyono mantan pegawai Bank BNI Cabang Kayuagung.

“Benar yang mulia, dana 8 nasabah saya pindahkan ke rekening saya melalui ATM, karena rekening nasabah saya yang pegang,” ungkap terdakwa Andri Triyono saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa.

“Apakah tujuan terdakwa dengan begitu mudahnya memindahkan uang nasabah ke rekening saudara,” tanya penuntut umum.

“Untuk kepentingan pribadi dan uangnya sudah Hapis saya pakai semua,” jawab terdakwa.

Mendengar jawaban terdakwa tersebut, kemudian majelis hakim mempertegas kepada terdakwa digunakan untuk apa uang nasabah sebesar Rp6,4 miliar tersebut.

“Terdakwa, digunakan untuk apa dana nasabah yang saudara ambil dan apakah sudah dikembalikan kerugian negara ini karena akibat perbuatan saudara nama baik BNI rusak,” tegas hakim.

“Uangnya habis saya gunakan untuk main judi slot dan belum ada yang saya kembalikan yang mulia,” jawab Andri Triyono.

“Saudara apakah menyesal dan siap mengembalikan uang yang sudah saudara ambil,” tanya hakim.

“Saya menyesal yang mulia,” jawab terdakwa lagi

LAINNYA