Penyidik Kejati Sumsel Lakukan Tahap ll Tersangka Kasus Perpajakan

waktu baca 2 menit
Rabu, 7 Feb 2024 22:08 0 188 Redaktur Romadon

Palembang, Pelita Sumsel – Tiga tersangka oknum pegawai Kantor Pajak Pratama (KPP) Palembang nonaktif, atas nama Rangga Fredy Ginanjar, Natalia Wulan Purnamasari dan Rizki Faris Harjito, jalani tahap ll atau penyerahan tersangka dan barang bukti oleh tim penyidik Kejati ke JPU Kejari Palembang.

Diketahui ketiga tersangka ditetapkan penyidik Kejati Sumsel, terkait kasus dugaan korupsi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan beberapa perusahaan pada tahun 2019 sampai dengan 2021.

“Pada hari ini, telah dilaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap tiga orang tersangka iknum Pegawai Pajak pada Kantor Pajak Pratama Palembang, atas nama RFG, NWP dan RFH terkait perkara dugaan korupsi dalam Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Beberapa Perusahaan pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2021,” tegas Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH melalui siaran pers, Rabu (7/2/2024).

Vanny menjelaskan, para tersangka ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 7 Februari 2024 sampai dengan tanggal 26 Februari 2024.

“Selanjutnya setelah dilaksanakan tahap II penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang. Bahwa untuk tahap penanganan perkara selanjutnya, Penuntut Umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang,” tutupnya.

Diketahui sebelumnya penyidik pidsus Kejati Sumsel menetapkan enam orang tersangka atas nama Rangga Fredy Ginanjar, Natalia Wulan Purnamasari dan Rizki Faris Harjito yang ketiganya merupakan pegawai pajak pada Kantor Pajak Pratama (KPP) Palembang,

Selanjutnya HY selaku Direktur PT Heva Petroleum Energi kemudian NR Direktur Utama PT Lematang Enim Energi dan FF Direktur Utama PT Inti Dwi Tama.

Keenam tersangka ditetapkan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Pada Beberapa Perusahaan

Untuk para tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atau Pasal 5 Ayat 2 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (DN)

LAINNYA