Miliki Ineks Dua Sekawan Dituntut 8,6 Tahun Penjara

waktu baca 2 menit
Selasa, 13 Sep 2022 20:55 0 231 Redaktur Romadon

 

Palembang, Pelita Sumsel – Dua terdakwa Siska dan Mulyani hanya bisa pasrah saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, menuntut 8 tahun 6 bulan penjara terkait kepemilikan 47 butir narkotika jenis pil ekstasi.

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim, Harun Yulianto SH MH, JPU Indra Susanto SH, membacakan tuntutan secara virtual di PN Palembang, Selasa (13/9/2022)

JPU menjelaskan bahwa perbuatan para terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual , menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli ,menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Bahwa perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI no.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Siska dan Mulyani dengan pidana penjara masing-masing selama 8 tahun 6 bulan denda Rp 1 miliar Subsider 6 bulan,” tegas JPU

Usai mendengarkan tuntutan JPU, kedua terdakwa akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi)

Diberitahukan dalam dakwaan JPU, kejadian bermula saat tim reserse Polrestabes Kota Palembang, yang mendapatkan informasi bahwa di Hotel D’Premium Jalan Kartini Kelurahan Talang Semut Kecamatan Bukit Kecil Kota Palembang sering dijadikan tempat untuk transaksi narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut tim langsung menuju lokasi, setiba dilokasi tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa I Siska dan terdakwa II Mulyani yang sedang berada di dalam di Hotel D’Premium

Saat di lakukan pengeledahan ditemukan barang bukti 47 butir pil ektasi logo cova-cola yang dibungkus plastik putih yang disimpan oleh para terdakwa di bawah tempat tidur kamar hotel.

Saat diintrogasi terdakwa I Siska dan terdakwa II Mulyani menjelaskan bahwa pil ekstasi tersebut didapat dari sdr Ari (DPO). (Ron)

LAINNYA