Palembang, Pelita Sumsel – Majelis Hakim yang diketuai Hakim Sahlan Effendi SH MH, memvonis dua Terdakwa Saiful Rizal Kabid PUPR Muara Enim 1 tahun penjara dan Raden Nasran kontraktor 1,2 bulan penjara.
Kedua terdakwa divonis terkait kasus dugaan korupsi pelebaran jalan Pulau Panggung-Segamit Kabupaten Muara Enim.
Dalam pembacaan vonis kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan terdakwa lainnya bernama Raden Nasran dan telah merugikan keuangan negara.
“Sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Subsider JPU Kejari Muara Enim dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI tentang tindak pidana korupsi,” kata hakim ketua Sahlan Effendi SH MH dalam pertimbangan amar putusan yang dibacakan, Senin (30/5/2022).
Oleh sebab itu, majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Saiful Rizal dengan pidana penjara selama 1 tahun, denda Rp 50 juta dengan subsider 6 bulan kurungan, sementara untuk terdakwa Raden Nasran sebagai kontraktor proyek dijatuhi pidana 1 tahun dan 2 bulan penjara.
Sebelumnya dalam pertimbangan memberatkan, menurut majelis hakim bahwa perbuatannya tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi, serta perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara, sementara hal yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,
“Serta keduanya telah mengembalikan kerugian negara masing-masing sebesar Rp 186 juta,” ungkap Sahlan.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba, menuntut kedua terdakwa dengan pidana 1,5 tahun penjara.