Dua Pejabat BSB Ditetapkan Tersangka

waktu baca 1 menit
Senin, 26 Jul 2021 20:51 0 181 Redaktur Romadon

 

 

Palembang, Pelita Sumsel – Dua pejabat Bank Sumsel Babel (BSB) ditetapkan tersangka oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel, terkait kasus dugaan korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) Bank Sumsel Babel tahun 2014 senilai Rp 13, 9 miliar kepada PT Gatramas Internusa.

Kedua tersangka tersebut diketahui bernama Asri Wahyu Wardana Analisis Kredit Menengah BSB serta Aran Haryadi Pimpinan Divisi Kredit BSB.

“Ya benar hari ini, hari ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Plh Kasi Penkum Kejati Sumsel Chandra SH saat gelar rilis penetapan tersangka, Senin (26/7).

Chandra menerangkan, penetapan dua tersangka ini merupakan pengembangan kasus sebelumnya yang telah mempidanakan komisaris PT Gatramas Internusa Augustinus Judianto sebagai debitur dengan vonis pidana penjara selama 8 tahun.

“Keduanya untuk saat ini kita jerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Chandra.

Ditambahkannya, untuk saat ini keduanya belum dilakukan penahanan dikarenakan situasi pandemi saat ini serta kondisi kesehatan yang bersangkutan menurun.

“Sementara masih dilakukan pemeriksaan saksi-saksi kembali terkait perkara tersebut untuk kedua tersangka,” tutupnya.(Ron)

 

LAINNYA