Palembang, Pelita Sumsel – Polsek Kertapati mulai Kamis (6/5) melakukan penyekatan ruas jalan perbatasan Palembang-Indralaya, Jalan Lintas Sumatra (Jalinsum). Hal itu dilakukan menyusul kebijakan peniadaan mudik Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19.
Penyekatan dilakukan untuk kendaraan umum dan pribadi yang hendak keluar masuk wilayah Palembang.
Dari pantauan Pelita Sumsel, petugas mulai melakukan penyekatan arus mudik sejak pukul 00:00 WIB hingga pukul 13:00 WIB. Ada banyak kendaraan roda empat yang putar balik dikarenakan tidak memiliki dokumen sebagai syarat diperbolehkan melintas.
Kapolsek Kertapati AKP Irwan Sidik mengatakan pihaknya akan melakukan penyekatan terhadap kendaraan-kendaraan yang akan melintas keluar masuk Palembang sesuai dengan SOP yang ada, terutama bagi kendaraan pribadi, umum, dan pengemudi motor yang tidak memiliki dokumen.
“Ada sekitar 100 unit kendaraan rodak dua, dan 400 kendaraan roda empat yang tidak memiliki dokumen sehingga kita meminta mereka memutar balik ke daerah asal mereka,” jelasnya.
Menurutnya, warga negara asing (WNA) pun tidak luput dari pos penyekatan ini.
“Ada dua orang WNA asal Rusia yang Rapid testnya sudah tidak berlaku, sehingga dilakukan rapid test dan hasilnya negatif, sedangkan untuk dokumen pendukung mereka sudah lengkap untuk melintasi wilayah palembang,” jelasnya
Dua orang warga asing masuk palembang dengan menumpang minibus.” kita memastikan bagi warga yang melintasi wilayah palembang akan diperiksa bila mereka tidak memenuhi persyaratan kita suruh putar balik dan akan diperbolehkan lewat apa bila memenuhi persyaratan,” tutupnya
Untuk diketahui, Polri akan melakukan penegakan hukum kepada mereka yang masih nekat mudik mulai tanggal 6 hingga 17 Mei. Ada tiga tahap yang dilakukan Polri terkait larangan mudik di antaranya, pramudik melalui operasi kewilayahan, ketiadaan mudik (penyekatan di titik-titik yang sudah ditentukan) dan pascamudik (meningkatkan kegiatan antisipasi arus balik). (Hendra)
Admin Pelita