Dari Aceh, Kurir 25 Kilogram Sabu Asal Pali Ditangkap di Sekayu

waktu baca 2 menit
Kamis, 11 Feb 2021 14:33 0 206 Admin Pelita

Palembang, Pelita Sumsel – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel berhasil menggagalkan peredaran narkoba di wilayah Sumatra Selatan pada Rabu (10/2) siang. Petugas mengamankan Topik (47) saat  25 kilogram narkoba jenis sabu dalam sebuah mobil Pajero miliknya di Sekayu.

Tersangka sendiri diamankan usai Polda Sumsel melakukan penyelidikan selama dua minggu hingga akhirnya mengetahui keberadaan tersangka.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heri Istu mengatakan tersangka merupakan pengedar narkoba lintas provinsi yang sudah diincar oleh pihak kepolisian.

“Dua minggu yang lalu kita mendapatkan informasi tentang adanya peredaran narkoba jenis sabu dari Aceh, setelah itu kita melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui keberadaan pelaku,” kata Heri Istu, Kamis (11/2).

Setelah dilakukan penyelidikan, aparat mengendus keberadaan pelaku yang diketahui berada di Musi Banyuasin.

Gerak cepat dilakukan pihak kepolisian untuk langsung membekuk tersangka.

“Setelah mengetahui bahwa tersangka berada di Musi Banyuasin, kita langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang dalam perjalanan membawa narkoba,” lanjut Heri Istu.

Tersangka pun ditangkap tanpa perlawanan, saat diperiksa didapati dus yang berisikan sebanyak 25 paket sabu di dalam mobil yang dibawa tersangka.

Usai mengamankan tersangka dengan barang bukti 25 kilo sabu, tersangka langsung dibawa ke Mapolda Sumsel untuk dilakukan penyidikan.

Hingga saat ini, Ditresnarkoba masih melakukan pengembangan terhadap tersangka apakah tersangka langsung mengambil barang haram narkoba tersebut ke Aceh atau menunggu di Sumsel.

“Narkoba ini rencananya akan diedarkan di Lubuk Linggau oleh tersangka. Saat ini kita masih melakukan pengembangan terkait peran tersangka apakah bandar atau pengedar, kemungkinan pengedar,” lanjutnya.

Dari penangkapan 25 kilo ini Ditresnarkoba Polda Sumsel berhasil menyelamatkan 125 ribu jiwa dari bahaya penggunaan narkoba.

Setelah penangkapan, petugas langsung melakukan uji balistik di Bid Labfor Polda Sumsel yang dipimpin Kasubbid Narkoba Bidlabfor Polda Sumsel Kompol Halimatus Syakdiah ST MMtr.

Sementara itu, tersangka Topik (47) hanya tertunduk saat digiring pihak kepolisian bersenjatakan lengkap.

Tersangka yang merupakan seorang petani ini mengaku baru pertama kali berurusan dengan narkoba. Dikatakannya, barang haram tersebut akan dibawanya ke Lubuk Linggau untuk diedarkan.

“Baru sekali ini aku membawa narkoba ini, rencananya memang akan diantarkan ke Lubuk Linggau untuk diedarkan disana,” kata tersangka. (Mella)

LAINNYA