Batang, Pelita Sumsel – Menyikapi kebijakan pemerintah kabupaten Batang mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Kepolisian Sektor (Polsek) Tersono terus mengajak masyarakat kecamatan Tersono untuk bersama-sama mencegah penyebaran COVID-19 dengan mematuhi dan menerapkan protokol Kesehatan (Prokes) saat beraktifitas baik di dalam maupun di luar rumah.
“Mari disiplin menerapkan 4M yaitu, memakai masker, menjaga jarak, rajin mencuci tangan dan menghindari kerumunan untuk mencegah penyebaran COVID-19,” ajak Kapolsek Tersono Polres Batang pada jamaah salat Jumat di Masjid Baitul Muttaqin desa Sendang kecamatan Tersono, Jumat (15/1).
Lebih lanjut Kapolsek menyampaikan, sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Wihaji
No 443.5/0103/2021 tentang PPKM yang dilaksanakan mulai dari 11 – 25 Januari 2021, untuk mengendalikan pandemi COVID-19 di kabupaten Batang ada sejumlah kebijakan yang diambil untuk mengurangi aktivitas masyarakat diluar rumah.
“Diantaranya, adanya pembatasan jam operasional usaha. Mari kita dukung kebijakan pemerintah dalam upaya pengendalian penyebaran corona virus disease (COVID-19),” imbau Kapolsek.
Usai menyampaikan pesan kamtibmas, Kapolsek Tersono AKP Akhmad Almunasifi, memberikan bantuan sosial sebanyak 20 ( dua puluh ) bungkus beras berisi 5 kilogram disalurkan kepada warga dukuh Ampelwulung desa Sendang.
“Ini wujud kepedulian kami pada warga yang membutuhkan ditengah Pandemi,” tuturnya. (AW)