Miris, Ayah kandung Hamili Anak Gadisnya Sendiri

waktu baca 2 menit
Selasa, 15 Des 2020 10:59 0 175 Redaktur Romadon

Banyuasin, Pelita Sumsel – Maraknya Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak dibawah umur kian menjamur di Bumi Sedulang Setudung, kali menimpa Gadis 17 tahun hingga hamil Tujuh bulan, Selasa (15/12/20).

Pasangan suami istri (Pasutri), EM (43) dan GU (36), warga Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin,yang diduga telah melakukan aksi penganiayaan dan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur, yang diketahui merupakan anak kandungnya sendiri.

Mirisnya, aksi tak terpuji itu menyebabkan korban M kini telah memiliki anak berusia dua tahun, hasil persetubuhan dengan ayahnya. Dan kini, kembali hamil tujuh bulan.

Kapolres Banyuasin AKBP Danny Ardiantara Sianipar, didampingi Kasat Reskrim AKP M Ikang Ade Putra, saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak.

Kapolres melanjutkan, kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur dan penganiayaan disertai kekerasan terhadap anak melanggar Pasal 81 ayat (1), (3) dan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang No 17/2016 tentang perlindungan anak.

“Sosok orangtua seharusnya dapat melindungi dan menjaga anak-anaknya, bukan justru dijadikan pelampiasan hawa nafsu,” tegas Danny.

Kasat Reskrim AKP M Ikang Ade Putra, menambahkan aksi yang dilakukan tersangka EM sejak tahun 2008 lalu. Tersangka melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri dengan cara mengancam korban hingga korban hamil dan melahirkan anak yang saat ini telah berusia dua tahun.

Lagi-lagi terjadi, tersangka EM melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya hingga kini hamil tujuh bulan. “Berdasarkan pengakuan tersangka EM, bahwa selama hamil korban diurut dan dianiaya dengan tujuan agar korban mengalami keguguran,” terangnya.

Sementara peran tersangka GU, istri tersangka EM menganiaya korban lantaran kesal saat ditanya siapa yang telah menghamili korban. Korban takut menjawab karena saat itu ada tersangka EM.

Akibat penganiayaan yang dilakukan tersangka GU, korban mengalami luka memar di sekujur tubuhnya.

“Dari hasil kronologis dan penangkapan, dan berdasarkan hasil penyelidikan diketahui keberadaan tersangka dan barang bukti. Pada Senin, 14 Desember 2020 sekitar pukul 13.00 WIB, anggota Satreskrim berhasil mengamankan pasutri ini,” jelasnya.(Suh)

LAINNYA