Pali, Pelita Sumsel – Upaya meningkatkan ketahanan energi terus gencar dilakukan, PT Pertamina EP Asset 2 Adera Field melakukan pemboran sumur di Desa Benuang Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, Kamis (19/11).
Seolah pandemi Covid-19 tak jadi rintangan, Adera Field melakukan tajak sumur di lokasi dengan kode BNG-A1 ini dengan mengadakan syukuran tajak sekaligus sosialisasi kepada masyarakat dan perangkat daerah setempat dengan mengaplikasikan penerapan protokol pencegahan penularan Covid-19 secara ketat.
Tak ayal, setiap tamu undangan yang masuk wajib melalui pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan protokol meliputi pemeriksaan penggunaan masker, penggunaan hand sanitizer, pemeriksaan suhu tubuh, tekanan darah dan rapid test.
“Seluruh tamu undangan baik itu masyarakat maupun perangkat derah dan aparat tetap diperiksa, dalam rangka memastikan pelaksanaan kegiatan pemboran maupun syukuran dan sosialisasi tajak dapat dilaksanakan dengan baik dan tidak menimbulkan penularan Covid-19 yang menjadi isu internasional saat ini” ujar dr Ardi selaku penanggungjawab kesehatan.
Ardi juga menyampaikan bahwa bagi undangan yang tidak bisa mengikuti secara langsung dapat menyaksikan kegiatan syukuran tajak secara daring melalui media MS Teams.
Pada kesempatan tersebut hadir Bupati Penukal Abab Lematang Ilir yg diwakili oleh Asisten 2 Bidang Perekonomian dan Pembangunan H. Husman Gumanti SE MSi beserta Kabag Ekobang Junaidi, Kapolres Pali yg diwakili oleh Kapolsek Talang Ubi Kompol Yuliansyah SH, Camat Talang Ubi Hardin, Danramil Talang Ubi Capt (Inf)Erry Harsanto, Kades Benuang Haris Kawaludin dan Kades Kartadewa Yan Amran. Sedangkan dari Pertamina EP Asset 2 dihadiri Field Manager beserta jajaran manajemen Field Adera.
Adera Field Manager Dody Tetra Atmadi mewakili Asset 2 General Manager mengatakan bahwa selain penerapan protokol kesehatan, tentu pemboran ini juga menerapkan protokol keselamatan, lingkungan dan keamanan kerja di lokasi pemboran.
“Aspek Health, Safety, Security dan Environment serta penerapan HSSE Golden Rules yaitu Patuh, Intervensi dan Peduli merupakan hal utama yang diterapkan dalam setiap aktifitas pekerjaan” ujar Dody.
Menurut keterangan Akhmad Fauzi selaku Company Man di lokasi tersebut total pekerja di lokasi pemboran sebanyak 126 orang, dengan sebagian menggunakan tenaga kerja lokal. Adapun target kedalaman pemboran adalah 3140 tvd/meter. Keseluruhan pekerjaan direncanakan akan selesai di bulan januari sampai dengan produksi dengan target 135 BCPD kondensat dan 2.5 MMSCFD gas.
Adapun target minyak ada di lapisan talang akar dengan kedalaman 1.670-3.140 meter dibawah permukaan tanah, sumur dibor dengan Rig PDSI 29.3/D1500-E dengan kekuatan 1.500 HP.
H Husman Gumanti mewakili Bupati PALI dalam sambutannya mengatakan Pemerintah Kabupaten PALI sangat mendukung kegiatan pemboran karena sangat membantu pembangunan daerah, sebagai contoh pembukaan jalan ke lokasi sumur membuat akses baru infrastruktur yang dapat dinikmati oleh masyarakat dalam rangka mobilisasi dan kegiatan sehari-hari.
Juga dari kondisi ini tentu saja banyak menimbulkan manfaat lain. Usman berharap kegiatan pemboran dapat menghasilkan produksi yang maksimal sehingga dana bagi hasil migas lebih meningkat. Saat ini untuk pembangunan di Kabupaten PALI banyak mengandalkan dari DBH migas, karena APBD PALI banyak terserap untuk penanggulangan Covid-19.
Dalam kesempatan tersebut juga turut diberikan bantuan berupa material pembangunan mushola, bantuan bibit pohon, bantuan paket sembako untuk dhuafa dan santunan anak yatim piatu kepada 3 desa yaitu Benuang, Kartadewa dan Beruge Darat Kecamatan Talang Ubi sebagai bentuk kepedulian sosial dan rasa syukur atas pekerjaan pemboran ini.
Pertamina EP Asset 2 hingga 30 September mencatatkan hasil produksi minyak sebesar 19.916 BOPD dan gas sebesar 313 MMSCFD. Penigkatan produksi dapat memberikan multiplier effect kepada industri penunjang lainnya seperti transportasi, komunikasi, catering, perhotelan bahkan umkm. Produksi migas juga memberikan sumbangsih besar terhadap APBD daerah melalui mekanisme Dana Bagi Hasil (DBH) migas sesuai peraturan perundangan.
Laporan : Firwanto M Isa