Lampung, Pelita Sumsel — Bersikap netral dalam kehidupan politik, diartikan berdiri sama jarak dan tidak memihak serta tidak terpengaruh oleh tarikan partai politik untuk ikut memperjuangkan kepentingannya. Sementara tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis diartikan tidak terlibat dalam kegiatan dukung-mendukung untuk kepentingan sesaat,” hal itu disampaikan Komandan Kodim 0412/Lampung Utara Letkol Inf Raden Daniel Bahtiar K,S.IP di Makodim 0412/Lampung Utara Senin (06/02/17).
Dandim 0412/LU menegaskan, seorang prajurit TNI harus netral. Terlebih pemerintah menjadwalkan pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) berlangsung serentak pada tahun 2017. ”Prajurit profesional harus mengedepankan disiplin dan tidak berpolitik praktis yang dasar netralitas TNI”, tegas Dandim.
Sesuai Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2011 dan UUD no 34 Tahun 2004 tentang TNI mengamanatkan bahwa prajurit TNI harus netral dalam kehidupan berpolitik dan tak melibatkan diri pada politik praktis. Dengan sikap tetap netral, maka pelaksanaan pemilihan kepala daerah akan terwujud secara demokratis, aman dan ”Bila TNI tetap bersikap netral dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah di seluruh Indonesia, maka akan tercipta rasa aman di masyarakat dalam menyalurkan hak pilihnya dan akan terwujud pemilihan yang demokratis dan terkendali,” jelasnya. (rill)
Tidak ada komentar