236 Ribu Pekerja di Palembang Dapatkan Keringanan Iuran dari BPJamsostek

waktu baca 2 menit
Jumat, 9 Okt 2020 23:33 0 169 Redaktur Romadon

 

Palembang, Pelita Sumsel – 236 ribu pekerja di Palembang, Sumsel, yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek mendapatkan relaksasi atau keringanan pembayaran iuran hingga tahun 2021.

Kepala BPJamsostek Cabang Palembang, Zain Setyadi, 236 ribu peserta itu hanya akan membayar sebesar 1 persen dari total iuran untuk jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) terhitung dari Agustus 2020.

“Relaksasi iuran ini diberikan kepada seluruh peserta aktif karena dampak dari pandemi corona,” katanya usai pemberian APD dalam acara promotif-preventif BPJamsostek, Jumat (9/10).

Zain bilang, dampak pandemi yang sudah berlangsung beberapa bulan terakhir ini turut berdampak kepada operasional para pemberi kerja atau perusahaan. Oleh karena itu, relaksasi itu juga ditujukan kepada perusahaan yang menjadi peserta aktif.

“Setidaknya ada 7 ribu perusahaan yang menjadi peserta aktif BPJamsostek cabang Palembang,” katanya.

Sementara itu, Deputi Direktur BPJamsostek Wilayah Sumbagsel, Arief Budiarto, mengatakan kebijakan relaksasi iuran tersebut juga berlaku untuk jaminan pensiun (JP).

“Untuk JP diberikan penundaan iuran sebesar 99 persen, nanti dapat dibayar secara bertahap atau sekaligus beberapa waktu ke depan,” katanya.

Arif mengatakan, pihaknya terus berupaya memberikan perlindungan bagi tenaga kerja yang menjadi peserta. Bahkan, BPJamsostek telah melaksanakan program promotif dan preventif untuk para pekerja agar terhindar dari risiko kecelakaan kerja.

“Risiko kecelakaan kerja itu bisa terjadi saat pergi maupun pulang dari tempat kerja. Sehingga perlu dukungan untuk pekerja dalam pencegahan kecelakaan kerja,” katanya.

Salah satu contoh program promotif dan preventif itu, yakni memberikan bantuan alat pelindung diri (APD) berupa 100 helm motor kepada 10 perusahaan yang bergerak di berbagai sektor usaha.(Rill/RN)

LAINNYA