Pelita Sumsel -Auzuar Palinsa(25) sepak terjangnya dalam penyalahgunaan narkoba jenis Sabu kini terhenti, setelah dirinya diringkus Satresnarkoba Polres Lahat pada hari Rabu, (02.09.2020) sekira pukul 15.30 Wib tepatnya di Desa Jati, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat.
Auzuar diciduk diduga kuat saat akan bertransaksi Sabu, tersangka tak berkutik saat kendaraan jenis minibus dengan Nomor polisi (Nopol) E 1211 KZ dikepung petugas. Saat dilakukan penggeledahan aparat penegak hukum mendapati barang bukti berupa sisa Sabu yang diduga baru selesai dikonsumsi.
Tersangka yang tercatat sebagai warga Blok C, kelurahan bandar jaya, Kota Lahat ini diduga kuat sebagai kurir Sabu, sebab pada saat petugas dilakukan pengembangan di rumah tersangka juga didapati timbangan digital untuk menimbang Sabu. Informasi terangkum, tersangka berhasil ditangkap berawal dari informasi masyarakat yang sudah resah dengan aktifitas tersangka yang kerap menyalahgunakan barang haram dimaksud.
Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK melalui Kasatres narkoba Polres Lahat AKP Zulfikar SH membenarkan informasi tersebut. Dijelaskannya, terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Terduga diduga kuat sebagai kurir. Terduga dan barang bukti sudah kita amankan dan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut, “terangnya. (Deri).