Sukseskan Program Pemutihan, Samsat Bersama Pol PP Razia Kendaraan Dinas

waktu baca 2 menit
Senin, 24 Agu 2020 14:27 0 198 Redaktur Romadon

 

Palembang, Pelita Sumsel – Untuk mensukseskan program pemutihan pajak kendaraan, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Palembang I bersama Satpol PP Sumsel menggelar razia penertiban pajak kendaraan di Jalan Pom IX Palembang, Senin (24/8/2020).

Berbagai upaya dilakukan pihak UPTD sebagai perpanjangan tangan Bappeda Sumsel, termasuk menggali potensi Pendapat Asli Daerah (PAD) dari bidang pajak kendaraan bermotor.

Kepala Seksi Pajak UPTD Samsat Palembang I, Marhen, mengatakan, dari hasil sosialisasi kepada wajib pajak dilapangan, pihaknya mendapati sebanyak 37 unit kendaraan roda dua dan empat cukup baik pembayaran pajak kendaraannya.

“Dari data yang kita peroleh dilapangan sudah cukup baik, baik yang membayar maupun yang lagi dalam proses pengurusan di Samsat,” katanya.

Namun, untuk kendaraan plat merah yang terjaring dalam razia tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan kepala Bappenda agar bisa melayangkan surat untuk kendaraan dinas yang ada di OPD baik Pemprov Sumsel maupun Pemkot.

“Tindakan dari UPTD hanya bisa mengarahkan untuk segera melakukan BBN, karena ada beberapa kendaraan dinas yang dilelang tapi pajaknya masih menggunakan pajak dinas. Kita arahkan supaya meraka melakukan BBN sehingga pajaknya kembali normal,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia berharap, kepada semua lapisan masyarakat, termasuk kendaraan plat merah agar selalu membayar pajak. Sebab hasil dari retribusi pajak ini akan digunakan untuk pembangunan.

“Hasil pembangunan di Sumsel tidak terlepas dari uang pajak yang dibayar oleh masyarakat, dan kegiatan ini akan rutin dilakukan setiap tiga bulan sekali termasuk himbauan untuk mengingatkan wajib pajak,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasat Pol PP Sumsel, Aris Saputra, sangat mendukung kebijakan program pemutihan pajak yang dibuat oleh Gubernur Sumsel, Herman Deru.

“Kita akan dukung kebijakan dari Gubernur Sumsel, yang telah memberikan kesempatan kepada wajib pajak kendaraan bermotor roda dua dan empat untuk pemutihan,” tutupnya.

LAINNYA